Pelalawan, Transparansiindonesia.co.id
Guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa Ransang Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, yang hingga kini belum menemui titik temu antara masyarakat dan ozi selaku mempunyai alat berat, Zamipar selaku pihak pengelolah lahan yang milik masyarakat desa Ransang yang berharap masyarakat setempat di selesaikan oleh pihak APH atau pemda Kabupaten Pelalawan.
Masyarakat desa Ransang yang tidak mau mamanya di tulis (RO) menjelaskan pada Transparansiindonesia.co.id, (19/12/2024) mengatakan, persoalan masalah lahan yang dihadapi ini sudah berlarut- larut dan sudah lama bukan hanya tahun ini bahkan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut RO menerangkan, pihak Zamipar (57) tahun menggarap hutan milik masyarakat Ransang yang rencananya akan di jadikan lahan perkebunan sawit. Selain itu, pihak masyarakat juga pertanyakan soal pemindahan Hak Guna Usaha (HGU) yang digarap oleh Zamipar.
“Ozi dan Zamipar telah merambah lahan masyarakat tanpa komitmen yang jelas dari masyrakat, kami sebagai masyarakat kecewa atas tindakan tersebut,”kesal RO.
Maka karena itu sejumlah tokoh masyarakat Desa Ransang meminta pemerintah daerah dan APH untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang ada di desa Tersebut.
“Kami suda mengadakan rapat di kantor desa, sebelum ada kesepakatan alat berat tidak boleh bekerja dulu ternyata alat excavator dari pihak ozi tetap bekerja terus. Kami berharap dalam sengketa lahan ini pihak pemda atau APH untuk menyelesaikan dan mencari solusi permasalahan ini,”Harapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut media ini mencoba konfirmasi kepala Desa Ransang Musliadi langsung ke via Whatsapp-nya.
“Tak usah lah di beritakan, tak enak do. Masak iya orang Lain pulak menyelesaikan masalah di kampung kami. Maksut kami tidak ada pemutihan yang sudah di sepakati, dan itu selesainya baru tahap awal. Tadi sudah di hentikan alat sudah tidak beraktifitas, ” Jelasnya.
Ketika di tanya penulis kelanjutan seperti apa. Musliadi mengatakan, akan mengadakan rapat ulang dan musyawarah dan usul dari pihak terkait.
“Ya mencari solusi nya, maunya seluruh masyarakat harus dapat terkait lahan tersebut dengan pembagian yang rata, ” Harap Musliadi. (Romi)