AMTI; Dugaan Pelanggaran Pemilu Pjb Kades Tumpaan Baru, Bukti Pilkada Minsel Curang

MINSEL, TI – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sementara berproses di pengadilan negeri Amurang.

ASN tersebut juga menjabat sebagai pejabat kepala desa Tumpaan Baru dengan inisial JP yang diduga melakukan tindakan pelanggaran pemilu.
LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP, Tommy Turangan SH menyoroti akan dugaan kasus tersebut yang menurutnya telah mencoreng citra ASN yang seharusnya dituntut netral dalam pemilu.
Dijelaskan Tommy Turangan SH bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat Kades Tumpaan Baru tersebut merupakan bukti pelaksanaan pilkada Minsel curang.
Hal tersebut karena menurut Turangan telah melibatkan seorang ASN yang juga pejabat kepala desa untuk memenangkan salah satu paslon peserta pilkada.
“Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pjb Kades Tumpaan Baru sementara berproses di pengadilan negeri Amurang, ini menjadi bukti pilkada Minsel curang,” tegas Tommy Turangan SH.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (20/12) untuk mendengarkan pembelaan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Tampil Energik, Gayatri Pukau Pendukung PYR-FAM Di Mantos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *