Kerajaan Gunung Sahilan Somasi PT Nusa Prima Manunggal, Beraktivitas Diwilayah Ulayat Adat, Diduga Tanpa Seizin Raja

KAMPAR, RIAU224 Dilihat

 

PELALAWAN, Transparansiindonesia.co.id Sri Paduka yang Dipertuan Agung Raja XII Rantau Kampar Kiri Kerajaan Gunung Sahilan H Tengku Muhammad Nizar, SH.,Hum., melalui utusannya Dt Bosou H Raylus, dengan didampingi kuasa hukum Irwan, SH.,MH, dan tokoh pemuda Gunung Sahilan Ali Imron, mendatangi kantor PT Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, usai bakda Jumat (13/12/2024).

Agenda kedatangan utusan Kerajaan Gunung Sahilan tersebut, dalam rangka perundingan terkait penguasaan tanah Ulayat masyarakat adat milik kerajaan Gunung Sahilan, yang di kuasai oleh perusahaan-perusahaan, diduga tanpa seizin Raja Gunung Sahilan, salah satu diantaranya PT NPM. Perundingan tersebut dihadiri oleh Manager PT NPM Rino Ardian dan Asisten Manager Yoga.

Baca juga:  Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Kampar Masa Bakti 2024-2029 Dilantik dan Diambil Sumpah

Utusan Sri Paduka yang Dipertuan Agung Raja XII Rantau Kampar Kiri Kerajaan Gunung Sahilan Dt Bosou H Railus menjelaskan kepada wartawan, bahwa Kerajaan telah melayangkan surat somasi pertama melalui kuasa hukum Law Office Dr Riadi Asra Rahmad, SH.,MH., kepada pihak perusahaan PT Nusa Prima Manunggal tentang penguasaan tanah Ulayat masyarakat adat.

“Dan untuk wilayah Ulayat adat milik masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan, yang secara turun-temurun dijaga, dikelola oleh masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan,” Ungkap Dt Bosou H Raylus.

Berdasarkan Kitab Sejarah Adat Istiadat Kampar Kiri tahun 14 Juni 1939, memiliki Ulayat adat luasnya kurang lebih 394.843.848 Haktar. Selanjutnya kondisi saat ini, untuk wilayah Ulayat milik masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan, sebagian wilayahnya sudah beraktivitas 6 (enam) perusahaan Pulp And Paper, di bawah PT RAPP Group, tanpa seizin Raja Kerajaan Gunung Sahilan.“Dalam hal ini perusahaan PT RAPP Group diminta untuk memutus hubungan kontrak kerja-sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang selama ini telah menguasai tanah Ulayat masyarakat adat Kerajaan Gunung Sahilan, tanpa seizin Kerajaan, agar PT RAPP Group dapat membuat kerja-sama kembali dengan Kerajaan,” jelas Dt Bosou H Raylus, utusan Raja Kerjaan Gunung Sahilan. (Tim) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *