Dugaan Penyelewengan Dandes, LSM-AMTI Minta Polres Minahasa Periksa Kades Pinaesaan, Tompaso Barat

Minahasa4682 Dilihat

MINAHASA, TI – Manfaat anggaran dana desa diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan melalui berbagai program pembangunan yang dilakukan dan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Tentunya, akan berbenturan dengan aturan dan hukum apabila anggaran dana desa dimanfaatkan oleh kepala desa dan jajarannya untuk memperkaya diri sendiri.

Sudah banyak kasus korupsi dana desa yang menjerat kepala desa dan akhirnya mendekam dalam jeruji besi bahkan ditambah dengan denda uang tunai.

Sebagai lembaga penggiat anti korupsi, tentunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) sangat getol dalam memerangi korupsi yang dilakukan oleh para koruptor.

Dugaan penyelewengan anggaran dana desa, kalo ini LSM-AMTI menyoroti desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa.

Baca juga:  AMTI Minta Polda Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut

Dimana Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti akan kepala desa Pinaesaan Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa, baik itu di tahun anggaran 2019 dan 2020.

Menurut Tommy Turangan SH, Kades Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa dengan memperkaya diri sendiri melalui anggaran dana desa.

“Ada beberapa kegiatan yang janggal diduga pula beberapa kegiatan yang ada dalam APBDes diduga fiktif dan tidak tau kegiatan tersebut dilaksanakan atau tidak,” kata Turangan.

Dan yang paling disorot oleh LSM-AMTI adalah terkait anggaran penyertaan modal untuk BUMDes yang hingga kini menjadi tanda tanya publik.

Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa untuk dapat memeriksa oknum kepala desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat yang diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dengan memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Polda Sulut Periksa Dugaan Korupsi Proyek Bawang Putih Di Boltim

“LSM-AMTI meminta agar pihak Polres Minahasa dapat memeriksa oknum kepala desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Barat, karena pula laporan pernah dilayangkan ke pihak Polres namun penanganannya hingga kini menjadi tanda tanya publik, apalagi ternyata sebagian besar masyarakat sudah merasa tidak senang dengan cara kepemimpinan dari kepala desa tersebut,” tegas Tommy Turangan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *