Minahasa, TI – Dugaan pencemaran nama baik kepala desa (Hukum Tua) Desa Sumarayar Jefrie Mumu, yang dimuat dalam akun fine page facebook visit Minahasa bakal di laporkan ke Pihak berwajib
Merasa namanya dicemarkan dan difitnah JM melalui Kuasa Hukumnya Yermia Mumu SH dan rekan mengatakan bahwa oknum tersebut sudah mencatut nama klien mereka, di akun sosial media Facebook tanpa ada konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait di situ pula di tulis dengan underscore #Korupsi #KepalaDesa #Viralkan.
Berdasarkan bukti pemberitaan tersebut, Yermia Cs siap melakukan upaya hukum, dengan melaporkan akun tersebut sebagai terduga pencemaran nama baik ke Polres Minahasa.
“Bukti-bukti kami sudah kantongi, dan siap melaporkan ke Polres Minahasa,” kata Yermia kepada media ini.
Yermia mengatakan pencemaran nama baik yg di muat oleh akun tersebut terkait postingan pada tanggal 11 Desember 2024 dimana dalam postingannya dikatakan sudah dua kali di periksa oleh polres Minahasa tanpa menkonfirmasi langsung pihak terkait, selain itu juga di tulis kades sumarayar memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan di perkuat telah membangun rumah di Pineleng”.
Terkait postingan tersebut mengatakan klien saya memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, Yermia membantah semuanya itu.
Di ketahui sumber dana Kliennya JM membangun rumah tersebut dari hasil di kontrak bangunan miliknya sendiri oleh Indomaret pada tahun 2022. Ungkap Yermia
Yermia menambahkan klienya JM sebelum menjabat hukum tua desa Sumarayar pada tahun 2007, JM sudah memiliki beberapa bidang tanah kebun dan 2 rumah yg terletak di jaga 2 dan jaga 4 desa Sumarayar, di tahun 2006 JM sudah memiliki 3 unit kendaraan roda empat yaitu Toyota avansa warna hitam, sedan charade warna biru, pick up Daihatsu espas warna hitam dan 3 unit kendaraan roda dua yaitu, Harley, Tiger dan susuki satria.
Seiring jalannya waktu di tahun 2008 JM mulai mengkapleng salah satu bidang tanah kebun di jaga 5 yg saat ini sudah terjual lebih dari 40 kapleng dengan kisaran harga tanah kapleng tersebut jika di peruangkan saat ini di tahun 2024 kisaran 40-50jt.
Dan dari hasil penjualan kapleng-kapleng tersebut JM pergunakan untuk ganti mobil dan keperluan lainnya. Makanya sangat di sayangkan postingan akun Facebook tersebut sangat mencoreng nama baik klien saya” ungkap Yermia.
Upaya hukum yang klien kami akan tempuh, selain memberikan efek jera kepada akun tersebut, juga membersihkan nama baik klien kami di tengah-tengah masyarakat khususnya pengguna medsos,” pungkas Yermia (T2)*