Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Amurang menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri dan melakukan penganiayaan terhadap orang tua dari korban.
Kasus pembunuhan terhadap istri Indah Tompunu dan penganiayaan terhadap orang tua korban yang dilakukan oleh tersangka Ain (AL).
Dalam persidangan yang yang digelar di PN Amurang, dipimpin oleh majelis hakim Christyane Kaurong SH., M.Kum (Hakim Ketua) Martina Sangian Hutajulu SH., M.Li (anggota) dan Dearizka SH.MH, serta jaksa penuntut umum Wiwin Tui SH.
Seperti diketahui masyarakat desa Temboan dihebohkan dengan pembunuhan yang dilakukan oleh Ain terhadap istrinya Indah yang terjadi pada media bulan Mei 2024 tepatnya pada Jumat (3/5/2024).
Wiwin B. Tui SH selaku JPU, menuntut terdakwa Ayen berdasarkan Pasal 338 KUHP yaitu, “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pada pembunuhan biasa ini, pelaksanaannya haruslah tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat).
Kepada terdakwa, JPU memberikan ancaman tuntutan 17 tahun penjara.
Namun bagi majelis hakim berpendapat lain dalam arti tidak sependapat dengan JPU, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 340 KUHP yaitu, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dengan demikian sebagaimana putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim dimana terdakwa Ain atau AL dijatuhi hukuman mati. (Hen)*