H Raylus: Saya Pernah dihubungi Oleh Oknum Polisi via Seluler, Yang Menawarkan Win-win solution, Saya Menolaknya,”

KAMPAR, RIAU1453 Dilihat

KAMPAR KIRI, Transparansiindonesia.co.id Sangat di sayangkan laporan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading kecamatan Gunung Sahilan, kabupaten Kampar provinsi Riau, terkait atas dugaan penggelapan dana KUD oleh pengurus KUD Pancuran Gading.

Dimana laporan resmi tersebut di Mapolda Riau berserikan nomor : B/2027/VIII/RES.1.11./2024/Ditreskrimum. Namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak jajaran Polda Riau.
Bahkan pihak Polda Riau telah melimpahkan ke Polres Kampar proses hukum nya.

Teranyar kabar yang kami ketahui saat ini telah dilakukan tahapan penyelidikan oleh tim penyidik Polsek Kampar Kiri.

Proses penyelidikan, penyidik Polsek Kampar Kiri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan beberapa orang pengurus KUD Pancuran Gading yaitu inisial DR selaku Sekretaris dan AW selaku Bendahara KUD, sejauh ini kami infut.

Sementara, terlapor inisial JFS selaku ketua KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan, belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik (Ditunda pemanggilannya), dengan dalih menjaga kondusifitas di Pilkada 2024, ujar salah satu anggota KUD Pancuran Gading M. Nasir kepada media ini, Senin (9/12/2024).

M.Nasir menjelaskan, sebelumnya proses penyelidikan atau pemanggilan terhadap terlapor inisial JFS selaku ketua KUD ditunda sementara waktu oleh penyidik, disebabkan menjelang Pilkada 2024 kemaren, agar tidak ada indikasi politik. Karena JFS saat ini menjabat sebagai DPRD kabupaten Kampar terpilih dari Fraksi Demokrat.

Lebih jauh di sampaikan M.Nasir, seperti diketahui jelas pilkada sudah berakhir namun JFS masih belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan olek penyidik Polsek Kampar Kiri, tambahnya.

Baca juga:  Dinilai Sombong, Pjs Bupati Pelalawan Enggan Ditemui Wartawan

Hal tersebut memicu pertanyaan bagi kami anggota KUD Pancuran Gading kenapa hingga saat ini tak urung terpanggil JFS oleh pihak Polsek, tanya M.Nasir dengan nada kesal.

Sementara pihaknya bersama anggota KUD Pancuran Gading lainnya sangat berharap agar lahan seluas 184,5 Hektar yang telah diserahkan oleh PT RAPP kepada Masyarakat Gunung Sahilan melalui KUD Pancuran Gading pada 24 Desember 2016 lalu, untuk memenuhi kekurangan Pola KKPA kelapa sawit, sebagaimana ketentuan tersebut dalam MoU 073 dan 074 yang telah disepakati, di kembalikan kepada masyarakat.

Selain M. Nasir hal yang senada juga disampaikan oleh H. Raylus selaku anggota KUD Pancuran Gading sekaligus pelapor dalam perkara ini. Menurutnya, pihaknya bakal getol memperjuangkan hak masyarakat berharap agar dikembalikan kepada masyarakat, yang selama ini hanya dinikmati oleh oknum pengurus KUD Pancuran Gading, imbuhnya.

Selama proses hukum dugaan penggelapan di KUD Pancuran Gading ini berjalan di Polsek Kampar Kiri, saya juga pernah dihubungi oleh oknum Polisi via selulernya, yang menawarkan Win-win solution, dan saya menolaknya,” bongkar H Raylus.

“Saya menyampaikan bahwa yang saya perjuangkan ini bukan lah harta saya, tapi ini hak masyarakat Gunung Sahilan kata H Raylus. Dalam hal ini kita juga tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Aksi Kapolsek Pangkalan Kerinci sambangi Emak-emak sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pilkada damai.

Terpisah, Supriadi, SH.,MH, selaku kuasa hukum anggota KUD Pancuran Gading saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahawa dirinya telah mendapatkan informasi via selulernya, dari penyidik Polsek Kampar Kiri dalam perkara ini. Bahwa telah dilakukan gelar perkara di Polres Kampar berapa waktu lalu dan akan segera dikirimkannya SP2HP selambat-lambatnya pada Rabu mendatang, kata Supriadi.

“Iya, saya mendapatkan informasi bahwa telah dilakukannya gelar perkara di Polres ya. Namun dalam hal ini pihak penyidik tidak memberi tahu kepada pelapor ataupun terlapor sebelumnya, dan siapa-siapa saja hadir saat gelar perkara itu kita tidak tau,” ungkap Supriadi.

Selain itu ucap Supriadi, terlapor masih belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, jadi sedikit beda ya, ocehnya.

Setidaknya tegas Supriadi, ada pemberitahuan kepada pelapor ataupun terlapor bahwa akan dilaksanakan gelar perkara, tambahnya.

Maka dengan demikian ia mendesak Polsek Kampar Kiri saudara JFS segera dipanggil oleh Tim penyidik Polsek supaya dalam perkara ini ini tidak timbang pilih dalam menegakkan kebenaran kesanya.

Dilain sisi seperti diketahui kepolisian negara republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum/-serta rnemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, tutur Supriadi.

(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *