Minsel, transparansiindonesia.co.id – Postingan media sosial (Facebook) oleh oknum kepala SD GMIM Kinamang menjadi viral dan mencuri perhatian publik.
Pasalnya, kepala sekolah dasar GMIM Kinamang, Lelly Mawikere memposting dirinya di akun facebook miliknya @Lelly Mawikere, dengan menggunakan atribut partai politik.
Dalam postingan facebook tersebut, terlihat dirinya yang merupakan seorang ASN memposting foto selfy dirinya menggunakan atribut partai politik, dan bahan dalam postingan yang ia bagikan terdapat beberapa foto dirinya menggunakan kemeja dengan atribut partai politik.
Postingan foto selfy dirinya di akun Facebook @Lelly Mawikere disertai dengan caption “Jangan katakan lanjutkan kalau hatimu tak sudih akhir kata penghiburan samua torang punya Iyo sho… Iyo no.
Dan media ini langsung membuat berita terkait postingan tersebut dan mendapatkan viewers yang cukup banyak.
Tindakan dari seorang oknum ASN Lelly Mawikere yang juga merupakan Kepsek di salah satu sekolah di Kecamatan Maesaan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak dan sejumlah LSM.
Salah satunya, sorotan diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tindakan dari oknum kepala SD GMIM Kinamang tersebut sangat mencoreng citra ASN dimata publik.
Karena seorang ASN seharusnya dituntut netral dalam perhelatan suksesi baik itu pemilu legislatif maupun pemilukada ataupun pilpres.
“Sangat memalukan apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, tindakannya tersebut sangat melanggar aturan dan kode etik ASN, karena memposting foto selfy dirinya menggunakan kemeja yang ada atribut partai dan ditambah pula dengan caption yang seolah-olah mendukung salah satu paslon,” jelas Turangan.
Akan halnya tersebut, maka Tommy Turangan SH meminta agar pihak komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memanggil oknum kepsek tersebut dan memberikan sanksi.
“Komisi ASN harus memperhatikan hal ini, tindakan oknum kepsek tersebut sangat mencoreng citra ASN dimata publik, seharusnya ASN dituntut netral namun ia melanggar aturan dan batasan-batasan yang seharusnya dipatuhi oleh ASN,” tegas Tommy Turangan SH.
Bukan itu saja, karena saat ini masih dalam tahapan Pilkada walaupun hari pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan, Turangan pun mendesak agar tindakan oknum kepala sekolah LM tersebut mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu Minsel.
Dan berikut adalah tugas dan wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
-Menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
-Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
-Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden
-Mengawasi penerapan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN
-Mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN
-Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
-Memberikan layanan informasi publik
(Hen)*