SULUT, TI – Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan oleh oknum kepala desa (HukumTua) desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.
Hal tersebut, setelah tim investigasi LSM-AMTI mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa Sumarayar tahun 2024.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti keterlibatan oknum kepala desa dalam penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh HukumTua.
Dimana, dikatakan Turangan bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan dana desa Sumarayar tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Maka dari itu, Turangan meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa melalui unit Tipidkor Satreskrim dapat memeriksa oknum HukumTua Sumarayar tersebut.
Banyak kegiatan-kegiatan yang janggal yang terindikasi adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa, dan dugaan kepala desa memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri,” kata Turangan.
Maka dari itu, sebagaimana program Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran terkait penegakan hukum pemberantasan praktek-praktek korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita, maka seharusnya Polres Minahasa dapat merespon keluhan dan laporan masyarakat tentang pengelolaan dana desa Sumarayar yang diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa. (T2)*