Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa.
Program kerja pemerintah desa tersebut adalah penyaluran bantuan langsung tunai kepada warga masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).
Realisasi penyaluran BLT-DD kepada para KPM dilakukan oleh pemerintah desa Ranoyapo pada Selasa (26/11) bertempat di kantor desa.
Penjabat HukumTua desa Ranoyapo, Yan Hildan Sumangkut SE mengatakan bahwa pihak pemerintah desa menyalurkan hak KPM sesuai hasil musdes yakni bantuan langsung tunai yang anggarannya bersumber dari dana desa.
Adapun BLT-DD yang disalurkan tersebut, adalah BLT-DD untuk tiga bulan yakni Agustus, September dan Oktober tahun 2024.
Dengan per bulannya, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 sehingga jika ditotal atau dikalikan tiga bulan maka setiap KPM menerima total uang tunai sebesar Rp.900.000.
“Yang kita salurkan ini adalah BLT-DD untuk bulan Agustus, September dan Oktober, dan setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 900.000,” jelas Yan Sumangkut.
Sebelumnya juga, pemerintah desa Ranoyapo telah merealisasikan penyaluran BLT-DD sejak bulan Januari hingga bulan Juli tahun 2024 dan telah dirasakan manfaatnya oleh para KPM.
Kepada para keluarga penerima manfaat, penjabat HukumTua Yan Sumangkut mengajak agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Karena, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan telah ditetapkan masuk sebagai KPM BLT-DD.
“Mengajak kepada bapak ibu untuk memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga,” ajak Yan Sumangkut.
Untuk anggaran dana desa Ranoyapo tahun 2024, selain dialokasikan untuk BLT-DD, jug dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya, seperti pengelolaan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, kegiatan posyandu, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Ranoyapo. (Hengly)*