SULUT, TI – Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pihak kepolisian baik itu mabes polri hingga ke tingkat Polsek.
Upaya penegakan hukum dari pihak aparat penegak hukum mendapat support dan dukungan dari berbagai LSM, salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Sebagai lembaga penggiat anti korupsi, tentunya LSM-AMTI terus menyoroti dugaan-dugaan kasus korupsi di Sulawesi Utara, termasuk di kabupaten Minahasa Selatan.
Salah satu yang menjadi sorotan LSM-AMTI adalah terkait dana intensif fiskal tahun 2023 yang kini telah berlabuh di Polres Minsel.
Sejumlah pejabat di beberapa dinas maupun sekretariat daerah telah menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor Polres Minsel terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Anggaran dana Intensif Fiskal tahun 2023 dengan besaran kurang lebih Rp.19,3 Miliar yang diserahkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri dan diterima oleh Pemkab Minsel yang dikelola oleh bagian ekonomi Setdakab Minsel disalurkan ke dinas-dinas yang terlibat dalam menekan inflasi.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak APH harus menseriusi pemeriksaan dugaan penyelewengan dana tersebut dan memeriksa sejumlah oknum-oknum dan kiranya dapat segera menetapkan tersangka apabila ada bukti keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan dana intensif fiskal.
“Polres Minsel harus menseriusi dan mengejar ada kemana anggaran-anggaran tersebut, dana yang cukup fantastis dan info yang kami dapat diduga anggaran tersebut ada dipakai untuk kepentingan calon legislatif dari oknum tertentu pada pilcaleg 2024 lalu,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*