LSM-AMTI Minta Polda Sulut Tertibkan Debt Colector Yang Sering Mangkal Di Kalasey Dan Tateli

SULUT5539 Dilihat

SULUT, TI – Maraknya debt colector (DC) yang mengintai kendaraan bermotor mulai meresahkan warga, kadang mereka tak segan merampas kendaraan bermotor secara paksa kepada pengendara kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat.

Bergerombol, adalah cara mereka mengintai kendaraan bermotor dan merampas kendaraan bermotor milik warga, dan terkadang melakukan perampasan tidak sesuai prosedur.

Keberadaan para debt colector tersebut, sangat meresahkan masyarakat, dan sering dikeluhkan oleh warga.

Hal tersebut, mendapatkan perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian dapat menertibkan para debt colector yang sering meresahkan masyarakat.

Baca juga:  AMTI Soroti Kepemimpinan Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail

Karena, menurut Turangan tak ada dalam aturan para debt colector mengambil kendaraan bermotor masyarakat secara paksa.

Bahkan, sering terjadi karena ketakutan pengendara kendaraan bermotor menjadi korban kecelakaan akibat di kejar oleh debt colector.

Seperti apa yang dialami oleh seorang warga dan selanjutnya di sampaikan ke LSM-AMTI, yang dikejar oleh para debt colector dikawasan Kalasey dan Tateli, sebelum pintu masuk Kota Manado.

Dan dijelaskan Turangan bahwa para debt colector tersebut mengaku-ngaku dari BFI dan hendak mengambil kendaraan bermotor (ranmor) warga.

“Debt colector sangat meresahkan masyarakat terutama para pemilik dan pengendara kendaraan bermotor, maka LSM-AMTI meminta agar pak Kapolda Sulut dapat menertibkan para debt colector, saya pun meyakini bahwa dengan ketegasan yang dimiliki oleh pak Kapolda pastinya akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Diduga Kampanye Isu SARA, LSM-AMTI; Proses Sesuai Hukum

Dijelaskan Tommy Turangan bahwa penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam hal ini seperti leasing terhadap debitur ternyata tidak bisa sembarangan dilakukan.

Karena menurut, setiap penarik atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector harus memiliki sertifikasi. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *