Komitmen Pemdes Raraatean Wujudkan Pembangunan Desa Secara Transparan Dan Akuntabel

Minsel890 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Keterbukaan informasi publik desa menjadi wajib dilaksanakan oleh setiap pemangku jabatan dan kuasa pengguna anggaran keuangan desa.

Sosok kepala desa, tentunya sangat bertanggung jawab dengan apa yang menjadi program kerja pemerintah desa termasuk program pembangunan yang didanai melalui anggaran negara baik itu melalui APBN maupun APBD.

Bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, salah satunya dapat diwujudkan melalui baliho yang memuat anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang dipampang di tempat yang dapat dan mudah dijangkau oleh publik.

Seperti yang dilakukan oleh pemerintah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan dimana memampang baliho APBDes ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan kepada awak media ini mengatakan bahwa Baliho APBDes tentunya memuat apa yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa ditahun berjalan.

Baca juga:  Si Cantik Gayatri, Putri Kakenturan Yang Curi Perhatian Dalam Konsolidasi PYR-FAM Di Modoinding

Dan tentunya, dalam pelaksanaan pembangunan ada kegiatan-kegiatan yang mengalami pergeseran dan hal tersebut selanjutnya akan dimuat dalam APBDes perubahan, dan setelah memenuhi segala persyaratan, baliho APBDes tentunya akan dipampang dan diketahui oleh publik.

“Dalam melaksanakan setiap kegiatan termasuk kegiatan yang didanai oleh anggaran dana desa, kita laksanakan secara transparan dan akuntabel, semua kegiatan bisa kita pertanggung jawabkan,” jelas Selty Rampengan.

Dan ditahun 2024 ini, kegiatan pembangunan desa telah memasuki pada pengerjaan infrastruktur desa yakni pekerjaan rabat beton jalan desa di tiga lokasi.

Dimana mengawali kegiatan pengerjaan pembangunan dilaksanakan ibadah syukur peletakan batu pertama yang dihadiri oleh Forkopimca Tompasobaru, lintas sektor, lembaga desa, pendamping desa dan perangkat desa.

“kegiatan yang tercantum dalam APBDes telah dan sementara kita realisasikan, termasuk kegiatan ketahanan pangan desa, penyaluran BLT-DD, kegiatan posyandu, dan juga ada kegiatan pelatihan yang didanai melalui dana desa, semua kita laksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Selty Rampengan.

Baca juga:  Jemmy Loa, Irup Peringatan HUT Proklamasi RI Ke-79 Di Kecamatan Tompasobaru

Begitupun ditahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2022, hasil ketahanan pangan dari pengelolaan penanaman jagung, oleh pemdes Raraatean merealisasikan melalui penambahan infrastruktur di gedung olahraga, dan untuk tahun 2023 program ketahanan pangan berupa penyaluran benih dan pupuk kepada masyarakat.

Lanjut Selty Rampengan bahwa pihaknya terus berupaya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk membiayai berbagai program kerja pemerintah desa termasuk pembangunan desa baik itu pembangunan infrastruktur desa maupun pembangunan kualitas sumber daya manusia. (Hen)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *