Satgas Adat Kenegerian Kampa Minta Kejagung Periksa TPPU Dirut PT Tasmapuja Diduga Merugikan Rakyat Dan Negara

KAMPAR, RIAU33 Dilihat

Kampar, Transportasiidonesia.co.id Satgas adat kenegerian kampa (SAKK) minta presiden sita semua aset PT Tasma Puja yang merugikan masyarakat dan negara selama puluhan tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) diminta mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Tasma Puja terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Ketua satgas pebriyan winaldi mengatakan kekecewaan terhadap perusahaan tasma puja yang selalu mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam kenegerian kampa tanpa melibatkan serta memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat.

Menurut Pebri perusahaan Tasma Puja diduga telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” terang Pebri dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (29/10/2024).

“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan, kami minta kejagung mengisut sampai tuntas” tegasnya.

Kami tidak akan membiarkan 1 rupiah pun dirampok dari rakyat sesuai dengan apa yang disampaikan pak Prabowo dalam orasi perdana nya.

Baca juga:  Kasubsatgas Propam Laksanakan Gaktibplin Kepada Personil Ops Mantap Praja Lancang Kuning 2024.

Sebelumnya pada Jumat, 25 Oktober 2024 satgas ada kenegerian kampa sudah melakukan audiensi dengan pihak perusahaan dan dihadiri oleh camat kampa Rahmad fajri serta dari dinas dan kementrian dan memberikan beberapa kesimpulan

1. HGU PT Tasma puja berdasarkan keterangan BPN Provinsi Riau adalah seluas 2981 Hektare

2. Dari dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten kampar berdasarkan perda no 5 tahun 2009 bahwasanya perusahaan harus menyerap tenaga lokal 40% dan 60% non lokal.

3. PT tasma puja sudah menyampaikan laporannya berdasarkan UU Republik Indonesia no 7 tahun 1981

4. Menurut satgas adat kenegerian kampa pelaksanaan CSR dari PT Tasma puja belum mencapai tahan kewajaran dan kepatutan. Dan pt tasma puna kedepannya akan melibatkan ninik mamak kenegerian kampa dan pemerintah setempat

5. Menurut satgas adat kenegerian kampa adanya dugaan penyerobotan lahan kelompok tani seluas kurang lebih 200 hektare

6. Menurut satgas adat kenegerian kampa adanya dugaan penggunaan tanah hak ulayat tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak ninik mamak kenegerian kampa

Baca juga:  Dalam Rangka Mengingat Pemindahan Desa Ke 32 Tahun, Pemdes Pulau Gadang Menggelar Acara Jalan Santai

7. Permintaan dari satgas dan masyarakat agar PT tasma puja mengeluarkan HGU sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

Jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi saya minta atr,lhk,disnaker,camat dan pihak” terkait silahkan lakukan eksekusi pada  perusahaan, urusan legalitas jangan coba main”,ini akan menyangkut hidup masyarakat 35th yg akan datang tegas pebri

Sudah puluhan tahun mereka pake tanah negara dan ulayat nenek mamak kenegerian kampar tapi sama sekali tidak ada kontri busi nya. Sehingga siapa yang main main dan menerima suap akan kita buktikan.

Seluruh tuntutan kami yang kemudian dijawab oleh tasma puja itu ngaur dan kami sekali lagi tidak mendapatkan kepastian. Lanjut pebri

Jika keresahan kami ini tidak di pertanggung jawabkan perusahaan, maka kami dari satgas kenegerian kampa siap untuk demo di perusahaan tasma puja untuk memberhentikan perusahaan nya sebelum rakyat dan negara banyak di rugikan”tutup pebri.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *