SULUT, TI – sepanjang pekan lalu, Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sejumlah pejabat yang diperiksa Polda Sulut melalui Direskrimsus Subdit Tipidkor mulai dari Sekprov, beberapa kepala dinas, kepala biro, dan direktur PD pasar Kota Manado.
Diketahui juga, ada sejumlah pejabat yang saat ini dipercayakan sebagai pejabat sementara kepala daerah ikut diperiksa.
Langkah Polda Sulut memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sulut mendapat support dan dukungan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan sangat mendukung Polda Sulut dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
“Ini suatu hal yang sangat bagus, pak Kapolda benar-benar merepresentasikan keinginan masyarakat Sulawesi Utara untuk memberantas korupsi dan memeriksa serta mengambil keterangan dari sejumlah pejabat terkait anggaran-anggaran dan dana yang digunakan,” ujar Turangan.
Diketahui, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemprov Sulut terkait dana intensif fiskal dan dana hibah Pemprov Sulut ke salah satu organisasi gereja terbesar di Sulut.
Menurut Tommy Turangan, dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Sulut, adalah langkah awal dan menjadi pintu masuk untuk mengungkap skandal korupsi di Sulawesi Utara.
Ia pun mengatakan bahwa, korupsi merupakan musuh bersama di republik ini, maka berantas korupsi dengan menghukum para pelaku-pelaku korupsi, siapapun orangnya.
Dalam wawancara dengan awak media ini, Tommy Turangan juga berharap agar pihak Polda Sulut dapat masuk hingga ke kabupaten/kota untuk memeriksa sejumlah laporan dan dugaan adanya praktek korupsi, bahkan masuk hingga ke desa-desa untuk memeriksa penggunaan anggaran dana desa.
“Ini merupakan langkah awal yang baik dari pak Kapolda, dengan diperiksanya sejumlah pejabat Pemprov Sulut adalah sinyal untuk mengungkap skandal korupsi di Sulawesi Utara,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*