Bangkinang Kota, Transparansiindonesia.co.id Sulitnya ditertibkan oleh Polisi Kampar, usaha galian C diduga ilegal milik Ocu Ulie meleggang beroperasi di pusat kota Kabupaten Kampar tepatnya dibelakang rekreasi Wisata Stanum sejatinya di wilayah hukum Polsek Bangkinang Kota, Kamis (24/10/2024).
Praktek tambang galian C alias pengerukan tanah timbunan milik Ocu Ulie sebelumnya pernah juga kami kemas ke permukaan namun sontak terhenti sekejap, hari ini kembali usaha ilegal ini berproduksi dimana terciduk kamera warta telah berpotensi merusak ekosistem alam lingkungan sekitar.
Selain daripada itu akibat tiada tampak penertipan galian C oleh kepolisan setempat, serta tak ada menampikan penjeratan pelaku perusak lingkungan dengan pidana tentunya menimbulkan spekulasi berbagai pertanyaan awak media, pasalnya kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di tindas oleh pihak aparat penegak hukum.
Merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. (H.T)