JAKARTA, TI – Pemerintah merupakan mitra kerja pers atau wartawan, dimana sesuai dengan fungsinya wartawan merupakan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Namun tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang pejabat sementara Bupati Kabupaten Pelalawan, Dr. Jhon Armedi Pinem yang seakan dan terkesan melecehkan tugas wartawan.
Dimana kejadian tersebut terjadi pada selasa (22/10/2024), yang mana Pjs Bupati Pelalawan menghiraukan para awak media yang telah menunggu lama untuk melakukan wawancara dengan Pjs Bupati Pelalawan Jhon Pinem.
Kejadian tersebut dimana para wartawan yang tergabung dalam organisasi pers dewan pengurus cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Pelalawan hendak menjalankan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial pemerintah.
Saat itu para wartawan telah menunggu cukup lama sesuai dengan arahan protokoler, namun Pjs Bupati Jhon Pinem tidak berkenan menemui para wartawan tapi sebaliknya memilih pergi meninggalkan para awak media tanpa alasan.
Apa yang dilakukan oleh Pjs Bupati Jhon Pinem menuai sorotan publik dan sejumlah LSM, salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sangat menyoroti tindakan Pjs Bupati Jhon Armedi Pinem yang terkesan melecehkan tugas para awak media, padahal sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya Pjs Bupati Jhon Armedi Pinem sebagai pejabat publik harus menghargai tugas profesi jurnalis.
Maka dari itu, atas tindakan yang dilakukan oleh Pjs Bupati Jhon Armedi Pinem, LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH meminta agar Mendagri mencopot Jhon Armedi dari jabatannya sebagai Pjs Bupati Pelalawan.
“Tak mencerminkan pejabat publik yang baik dan menghormati tugas profesi jurnalis, maka seharusnya sosok seperti Jhon Armedi Pinem dicopot dari jabatannya, pak Mendagri harus segera mencopot jabatan Pjs Bupati Pelalawan,” tegas Tommy Turangan SH (T2)*