Minsel, transparansiindonesia.co.id – Salah satu program kegiatan yang diwajibkan dalam anggaran dana desa adalah pengelolaan ketahanan pangan desa.
Setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa wajib mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan.
Dan desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2024.
Tentunya sebagai desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Temboan telah mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan desa.
Penjabat HukumTua desa Temboan, Relly Semerah SPd mengatakan bahwa ditahun 2024 ini pihak pemerintah desa setelah melalui musyawarah desa mengalokasikan anggaran dari dana desa sebesar Rp. 130 juta untuk kegiatan ketahanan pangan.
Kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa Temboan adalah ketahanan pangan hewani dalam bentuk penggemukan ternak babi.
Penggemukan ternak babi, dalam pengelolaan ketahanan pangan hewani desa Temboan didanai sebesar Rp. 55 juta sudah termasuk belanja hewan ternak, belanja pakan dan obat-obatan, serta harian orang kerja.
Dan untuk pengelolaan ketahanan pangan hewani tersebut, sementara dikelola oleh pemerintah desa dan nanti hasilnya akan dibagikan kepada masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas pangan di desa Temboan.
Sementara itu, dijelaskan Relly Semerah bahwa untuk anggaran ketahanan pangan lainnya yang sebesar Rp.75 juta nantinya akan dibelanjakan bahan pokok dan akan dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan penyaluran hasil ketahanan pangan hewani.
Dan untuk anggaran ketahanan pangan lainnya, masih dalam proses realisasi pencairan karena ada dalam tahap dua realisasi pencairan dana desa.
Kepada awak media ini, pejabat HukumTua Relly Semerah mengatakan bahwa dalam proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, pihaknya selalu mengedepankan asas manfaat, dan asas transparansi dan akuntabel.
“Jadi ada realisasinya dan ada pertanggungjawabannya, semua sudah melalui proses dan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Relly Semerah.
“Nantinya karena proses penggemukan hewan ternak babi sementara dalam pelaksanaan, maka nantinya masyarakat akan mendapatkan manfaat hasilnya dimana hewan ternak akan dipanen dan dibagikan kepada masyarakat, bersamaan dengan pembagian bahan pokok menjelang hari raya,” tambah Relly Semerah.
Anggaran dana desa Temboan tahun 2024, selain untuk alokasi ketahanan pangan, juga dianggarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, penyaluran BLT-DD, kegiatan posyandu dan kegiatan lainnya sesuai dengan APBDes Temboan 2024. (Hengly)*