LSM-AMTI Minta Pjs Bupati Minsel Harus Netral

Berita Utama, Politik, SULUT41269 Dilihat

MINSEL, TI – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak diwilayah Indonesia memasuki tahapan kampanye pasangan calon peserta Pilkada.

Beberapa daerah yang melaksanakan pilkada harus diisi oleh pejabat sementara kepala daerah, oleh karena kepala daerah definitif ikut atau menjadi calon Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota serta Gubernur/Wakil Gubernur.

Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada, dan saat ini diisi oleh Pjs Bupati, Evans Liow.

Kepada Pjs Bupati Minsel, lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) mengingatkan sekaligus meminta agar harus netral dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat sementara kepala daerah di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pejabat sementara Bupati Minsel, agar jangan melakukan hal-hal yang menguntungkan salah satu paslon dan juga merugikan paslon lainnya.

Apalagi ditegaskan Turangan, dengan menggunakan jabatan sebagai sebagai Pjs Bupati untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan salah satu calon.

“LSM-AMTI minta sekaligus mengingatkan agar Pjs Bupati Minsel tetap dan harus netral dalam menjalankan tugasnya jangan memihak salah satu paslon, karena semua itu sudah diatur dalam undang-undang yakni UU nomor 10 tahun 2016,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  AMTI Soroti Pemkot Bitung, Honor PPB 2022-2024 Diduga Belum Dibayarkan

(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *