Masuk Tahapan Kampanye, Ketua Bawaslu Minsel Ingatkan UU Nomor 10/2016

Advertorial, Minsel2241 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI/Polri.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Amurang, pada Rabu 2 Oktober 2024 menghadirkan narasumber dari Polri, TNI dan dari Pemkab Minsel.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menyampaikan tentang pentingnya memahami dan mematuhi undang-undang nomor 10 tahun 2016 dalam pelaksanaan Pilkada.

Seperti diketahui, saat ini oleh pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU telah menetapkan masuk pada tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Maka dari itu, Eva Keintjem menegaskan tentang undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) huruf b.

Baca juga:  Pemdes Mopolo Gelar Pelatihan Linmas

Dalam pelaksanaan kampanye, calon peserta pilkada dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota tentara Republik Indonesia.

Dan bagi yang melanggar undang-undang tersebut, tentunya ada sanksi pidananya, sesuai dengan pasal 189 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” ujar Eva Keintjem.

Dan pula, bagi yang melanggar dan adanya temuan terkait pelanggaran UU no 10 tahun 2016 pasal 71, ada sanksi pidananya sesuai pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016.

Baca juga:  Peringati Harsakti Pancasila, Bawaslu Minsel Gelar Upacara

Ia pun mengajak kepada semua stakeholder untuk bersama Bawaslu mengawasi pelaksanaan pilkada, dan bila ada temuan segera laporkan ke Bawaslu disertai dengan bukti-bukti yang ada.

“Mari kita bersama sukseskan pilkada Minsel, awasi, cegah dan tindaki, laporkan bila ada temuan,” ajak Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem. (Hen)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *