Terkesan Kebal Aturan, Gudang Penimbunan BBM Subsidi Milik Iwan Tupang Sulit Ditembus Polisi

RIAU312 Dilihat

 

Rokan Hulu, Transparansi lndonesia.co.id Aneh,  sulitnya ditembus oleh Polisi Rokan Hulu, penimbunan minyak BBM solar dan Pertalite milik Iwan Tupang berlokasi di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu terkesan kebal aturan.

Praktek penyalahgunaan dengan menimbun BBM jenis Pertalite dan solar jelas melanggar aturan dan undang-undang. Namun aparat penegak hukum Rokan Hulu belum bisa meminimalisir
mengungkapkan kasus mafia solar Pertalite bersubsidi,hal tersebut diungkapkan Arul warga setempat (2/10/2024).

“Praktek penyelewengan subsidi BBM yang meresahkan masyarakat milik Iwan Tupang terus melenggang ada apa dengan pihak polisi Rokan Hulu tak berani melakukan penertipan,”  Arul menyapa.

Baca juga:  Ini Arahan Kapolsek AKP Sumaryadi, Selaku Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Xlll Koto Kampar

Persoalan ini telah juga diberitakan sebelumnya dimana melalui kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kanitres Polsek Tambusai Utara tetapi saat ini belum ada diketahui di proses, padahal  Ipda Rahmat S beberapa hari lalu telah berjanji.

Hal tersebut setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)_

Baca juga:  Pelaku pencurian Toko Gas Elpiji Desa Birandang Di Tangkap Di Amankan Mapolres Kampar

Maka dari itu warga sekitar berharap gudang penimbunan minyak solar dan pertalite milik Iwan Tupang dapat di tutup dan di razia, mengingat resiko akan mudahnya kebakaran yang akan berdampak kepada warga memohon kepada pihak Aparat penegak hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Rokan Hulu maupun Polda Riau dan diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Desa Simpang Harapan.(Tim)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *