ROHIL, TI Transparansiindonesia.co.id Aktivitas tambang galian C, marak di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengusaha tambang galian C sejatinya terus melenggang beroperasi tanpa henti padahal merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni ketika dikonfirmasi wartawan Transparansi Indonesia terkesan enggan membalas pertanyaan Warta melalui whatsapp, padahal kegiatan tambang ilegal tersebut berada dalam kawasan wilayah hukum dia.
Teranyar usut punya usut disebut salah satu pengusaha tambang galian C, pihaknya mengaku memberikan setoran uang galian C kepada Kapolres Rokan Hilir sebagai pelancar di tiga titik sejumlah dua puluh juta rupiah perbulan.
“Saya yang bertanggungjawab tiga lokasi galian C dan menyetor sejumlah dua puluh juta rupiah untuk kapolres setiap bulan,”ucap penambang.
Kendati demikian dikatakan pengusaha tambang hal itu telah kami konfirmasi juga kepada sosok AKBP Isa Imam Syahroni melalui chatting whatsapp pribadi milik Kapolres Rokan Hilir namun kesannya tetap terlihat cuek alias bungkam hingga kini, (28/9/2024).
Maka lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) memberikan perhatian dan sorotan khusus terhadap kinerja Kapolres Rokan Hilir.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan Kapolres terima setoran dari penambang tentunya merusak citra kepolisian.
“Wow,, dugaan Kapolres Rohil menerima setoran dari penambang dan pengusaha tambang tentunya merusak citra kepolisian, dan hal ini harus menjadi atensi dari Mabes Polri,” kata Turangan.
Ia pun mendesak agar Kapolres Rohil harus dievaluasi dan diperiksa, dan harus dicopot dari jabatannya.
“Dengan tegas, LSM-AMTI minta agar pak Kapolri dapat segera mencopot Kapolres Rokan Hilir, jangan biarkan institusi Polri rusak oleh tindakan-tindakan yang merusak citra Polri di mata publik,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*