SULUT, TI – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Evans Steven Liow menghadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel tentang Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Novotel, Manado, Minggu (29/09).
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Minsel Evans Liow mengatakan tentang pentingnya acara tersebut, yang selanjutnya dijelaskan Liow bahwa suksesnya Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU sebagai pelaksana. Namun ada peran dari Pemerintah, Kepolisian dan Stakeholder terkait.
“Pilkada nanti adalah tanggung jawab bersama. Bukan cuman KPU saja, baik Pemerintah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta dari Ormas dan Media punya peran dalam mensukseskan Pilkada 2024 dengan aman dan damai,” kata Liow.
Dirinya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar wajib menjaga netralitas, tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepentingan lain diluar dari kepentingan pekerjaan termaksud kepentingan politik.
“Dari apel pertama saya sebagai Pjs Bupati, saya sudah mengingatkan tegas bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” tambah Liow.
Bahkan Liow menekankan, jika ada ASN yang coba-coba untuk terlibat dalam politik praktis, pemerintah akan tegas memberikan sanksi kode etik.
“Jangan ada ASN yang coba-coba ikut berpolitik, baik pakai atribut partai, atau simbol jari. Saya akan tindaki tegas. Bahkan jika ada oknum ASN sampai bersentuhan dengan Bawaslu terkait netralitas, maka silahkan Bawaslu proses ASN tersebut. Saya dukung penuh Bawaslu,” tegas Liow.
Dan apa yang disampaikan oleh Pjs Bupati Minsel Evans Liow tersebut, mendapatkan support dan dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pjs Bupati Evans Liow terkait netralitas ASN sudah tepat dan benar.
Sehingga, ASN tidak akan terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai ada intervensi dan terkesan menakut-nakuti agar memilih salah satu pasangan calon atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon.
Dan ditegaskan Turangan pula bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan pilkada serentak, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran pilkada pasti akan ditindak lanjuti dengan melaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal Bawaslu. (red)*