Turangan; Stafsus Yang Masuk Tim Pemenangan Paslon, Sebaiknya Mundur

SULUT11554 Dilihat

Sulut, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan beberapa staf khusus (Stafsus) kepala daerah yang menjadi tim pemenangan pasangan calon Pilkada.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa staf khusus baik itu stafsus Bupati, Walikota maupun Gubernur yang masuk dan menjadi tim sukses dan tim pemenangan pasangan calon pilkada, agar mundur dari jabatannya sebagai stafsus.

“Staf khusus yang masuk dan menjadi tim pemenangan pasangan calon pilkada agar dapat mundur dari jabatannya sebagai stafsus, baik itu stafsus Bupati, Walikota maupun stafsus Gubernur,” ujar Turangan.

Baca juga:  Terkait Reklamasi Pantai Sindulang Dan Tumumpa, AMTI; Keserakahan Yang Mengorbankan Biota Bawah Laut

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut Turangan stafsus itu digaji melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Jadi ditegaskan Turangan bahwa stafsus yang masuk tim pemenangan paslon pilkada agar tahu malu sedikit lah, karena mereka digaji dari uang rakyat melalui APBD.

Pun termasuk Stafsus Bupati Minahasa Selatan, yang dimana saat ini Franky Donny Wongkar SH ditetapkan sebagai calon Bupati, maka Turangan menegaskan bahwa stafsus Bupati Minahasa Selatan agar mundur dari Stafsus jika masuk dalam tim pemenangan pasangan calon pilkada.

Baca juga:  LSM-AMTI Siap Kawal UU Nomor 10 Tahun 2016, Turangan; Ada Temuan, Kita Laporkan.

“Sebaiknya staf khusus yang terlibat dalam tim pemenangan FDW mundur ,mengingat kalian di gaji oleh uang negara,” tegas Tommy Turangan SH. (Hen)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *