Terkesan Dadakan, DPRD Minsel Gelar Paripurna Yang Dinilai Cacat Dan Langgar Aturan

Minsel, Politik13033 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Rapat Paripurna DPRD Minsel yang digelar pada Kamis (26/9/2024) dinilai menyalahi aturan karena tidak melibatkan pimpinan dewan sementara yakni wakil ketua DPRD sementara Ezekiel Paruntu.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel sementara Stefanus Lumowa (Fraksi PDIP) hanya diikuti oleh 15 orang anggota dan 15 lainnya tidak ikut dalam paripurna tersebut, termasuk salah satu anggota fraksi PDIP yakni Rommy Pondaag.

Paripurna yang digelar dengan agenda pengusulan pimpinan DPRD definitif periode 2024-2029.

Oleh anggota DPRD lainnya, menyampaikan kuat dugaan adanya setingan rapat paripurna DPRD Minsel dipaksakan digelar, karena ada maksud dan tujuan lainnya.

Kuat dugaan, agenda rapat paripurna dadakan tersebut, disinyalir sengaja dipaksakan agar dapat menguasai APBD perubahan.

Untuk diketahui, sebelumnya rapat paripurna penyampaian usulan pimpinan DPRD Minsel sudah disepakati dan terjadwal akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2024.

Namun secara tiba-tiba dan diam-diam ada dugaan Ketua DPRD Minsel sementara memaksakan menggelar rapat paripurna pada Kamis (26/9) dan hal tersebut tanpa berkoordinasi dengan pimpinan dewan sementara lainnya yakni Ezekiel Paruntu (wakil ketua dewan sementara -red).

Baca juga:  Cek Ranmor Dinas, Kapolres Minsel; Jaga Dan Rawat Untuk Optimalisasi Pelayanan

Padahal juga, disaat itu Sekretariat DPRD Minsel sedang menggelar orientasi bagi seluruh anggota DPRD Minsel periode 2024-2029 yang terjadwal pada 23-27 September 2024 bertempat di salah satu hotel di Manado.

“Ini suatu hal yang sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua Dewan Sementara karena tidak dalam perubahan jadwal agenda, saat rapim tanggal 18 September 2024 sudah sepakat mengenai jadwal tiba-tiba ada perubahan jadwal tanpa melibatkan wakil ketua pimpinan sementara (dari partai golkar), dan tiba-tiba tanggal (25/9/20254) pukul 23:38 WITA dibagikan undangan Rapat Paripurna Usul Pimpinan DPRD definitif,” ujar Ezekiel.

Ia pun menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan awal dalam rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 bahwa rapat rapat paripurna usul pimpinan DPRD definitif akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2024, tapi anehnya jadwal tiba-tiba diubah.

Salah satu anggota DPRD Minsel, Royke Sondakh dari fraksi Demokrat mengatakan bahwa lembaga DPRD bukan hanya satu fraksi dan satu pimpinan di DPRD Minsel, ini menyangkut kepentingan rakyat dan harus diputuskan bersama.

Baca juga:  PYR; Selamat Dan Sukses Pelaksanaan Rapimnas Dan Munas XI Partai Golkar

“Jangan ada dusta diantara kita, apalagi bila sudah menyangkut dan mengarah ke APBD perubahan,” ujar Roso.

Walaupun masih baru di lembaga DPRD, tapi Roso mengatakan bahwa bukan berarti ia tidak mengetahui aturan.

Sementara itu, Paulman Runtuwene dari fraksi Nasdem mengatakan bahwa rapat paripurna usul pimpinan DPRD definitif yang dipimpin oleh ketua DPRD Minsel sementara Steven Lumowa tersebut sangat melanggar aturan dan dinilai cacat.

Menurutnya ada indikasi mengambil kesempatan dalam kesempitan apalagi jumlah kehadiran dari para anggota DPRD Minsel tidak mencapai kuorum.
Dimana anggota DPRD Minsel yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 12 anggota dari fraksi PDIP, 2 dari partai Golkar dan 1 dari Perindo. (Hen)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *