Riau, TI Transparansiindonesia.co.id Galian C Ilegal mulai marak beraktivitas di desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Adanya aktivitas galian C Ilegal tersebut menjadikan masyarakat sangat resah oleh karena polusi dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat galian C tersebut.
Warga masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat sempat bersuara agar pihak kementerian terkait dapat seperti kementrian ESDM dan KLHK dapat memperhatikan dampak dari aktivitas galian C Teluk Mega.
Begitupun dengan pihak kepolisian, oleh masyarakat menilai adanya kesan cuek dari Kapolsek Tanjung Melawan dan Kapolres Rohil untuk bertindak menertibkan aktivitas galian C Teluk Mega tersebut.
Dan hal tersebut, mendapatkan sorotan dan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sangat menyayangkan adanya kesan pembiaran dari pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek dan Kapolres untuk menertibkan galian C tersebut.
“Terkesan cuek untuk menertibkan galian C Ilegal di Teluk Mega, maka LSM-AMTI minta sekaligus mendesak agar Kapolri dapat mencopot jabatan Kapolres Rohil dan Kapolsek Tanjung Melawan, karena adanya kerusakan lingkungan dalam aktivitas galian C Teluk Mega dan juga polusi lingkungan dan udara,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*