Sulut, transparansiindonesia.co.id – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara sementara, Michaela Elsiana Paruntu (MEP) langsung menemui massa pengunjuk rasa yang melakukan orasi didepan Kantor DPRD Sulawesi Utara.
Bersama dengan beberapa anggota DPRD Sulut lainnya, Micha Paruntu yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD sementara langsung mengajak para perwakilan massa masuk ke dalam ruangan dan berdiskusi.
Massa dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah ormas dan LSM melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Sulut pada Selasa 24 September 2024.
Aksi unjuk rasa dari massa KPA wilayah Sulawesi Utara dilaksanakan dalam rangka Hari Tani Nasional tahun 2024 dan HUT Konsorsium Pembaruan Agraria ke-30 tahun.
Selanjutnya, setelah berdiskusi dengan para perwakilan pengunjuk rasa Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu mengatakan bahwa bahwa pihak DPRD menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan regulasi, serta perundang-undangan yang berlaku.
“Pastinya akan tindak-lanjuti aspirasi yang telah disampaikan dan disuarakan oleh masyarakat sesuai regulasi yang ada, kami telah menerima aspirasi ini, dan kami akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Michaela Elsiana Paruntu (MEP).
Lanjutnya , bahwa aspirasi masyarakat yang memperjuangkan tanah, lahan tersebut tujuannya agar adanya peningkatan ekonomi guna masa depan generasi selanjutnya yang lebih baik lagi.
“Untuk itu kami akan membahas secara bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD terhadap upaya masyarakat yang telah dilakukan selama ini,” jelas politisi partai Golkar tersebut.
Adapun tuntutan dari massa pengunjuk rasa yakni;
1. Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap petani di Kalasey Dua dengan dalih untuk kepentingan daerah.
2. Hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap diatas tanah HGU
3. Usut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara
4. Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menelantarkan lahan HGU PT. Ratatotok di Ratatotok dan PT. Uskami di desa Basaan, Minahasa Tenggara
5. Menolak pemberlakuan undang-undang Bank Tanah di desa Lolak , Kabupaten Bolaang Mongondow
6. Segera meredistribusi tanah yang digarap masyarakat petani diatas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat
7. Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR diatas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di desa Ongkaw dan eks PT. Sidate Murni di desa Pakuweru Utara
8. Selesaikan Tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di desa Pandu
9. Segera direstribusi ke masyarakat petani tanah PTPN yang tidak berproduksi di desa Boyong Atas dan desa Tiniawangko, Minahasa Selatan
10. Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani desa Pungkol, Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20 persen dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria
11. Ketua/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membentuk pansus penyelesaian sengketa tanah
12. Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan Tap MPR nomor 9 tahun 2001 tentang Reforma Agraria.
(Hen)*