MANADO, transparansiindonesia.co.id – Ribuan massa yang menamakan diri dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah ormas dan aliansi menggelar aksi damai unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara.
Massa pengunjuk rasa yang datang di Kantor DPRD Sulut pada Selasa (24/9) menyuarakan beberapa tuntutan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Sulut dan anggota menemui para demonstran dan mengajak masuk ke ruangan untuk berdiskusi.
Salah satu legislator Sulut dari fraksi PDIP yakni Srikandi Jeane Laluyan terlihat juga ikut menemui para demonstran dan mengajak perwakilan demonstran untuk berdiskusi di dalam ruangan.
Jeane Laluyan yang juga merupakan Ketua Baguna PDIP Kota Manado mengatakan bahwa aspirasi yang disuarakan oleh para demonstran diterima oleh DPRD, dan sudah disampaikan oleh pimpinan akan ditindak lanjuti.
“Yah,, aspirasi yang disuarakan oleh para demonstran telah kami terima dan itu akan dibahas dengan teman-teman anggota DPRD lainnya,” kata Jeane Laluyan.
Dalam diskusi yang digelar didalam ruangan para demonstran dibatasi hanya 15 orang perwakilan yang boleh masuk.
Dan dihadapan para pengunjuk rasa, pihak DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para demonstran tentunya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Akan kita tindaklanjuti bersama dengan teman-teman anggota DPRD lainnya, namun tentunya berdasarkan dengan aturan, regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jeane Laluyan.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh para demonstran dihadapan para legislator Sulut yakni;
1. Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap petani di Kalasey Dua dengan dalih untuk kepentingan daerah.
2. Hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap diatas tanah HGU
3. Usut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara
4. Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menelantarkan lahan HGU PT. Ratatotok di Ratatotok dan PT. Uskami di desa Basaan, Minahasa Tenggara
5. Menolak pemberlakuan undang-undang Bank Tanah di desa Lolak , Kabupaten Bolaang Mongondow
6. Segera meredistribusi tanah yang digarap masyarakat petani diatas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat
7. Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR diatas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di desa Ongkaw dan eks PT. Sidate Murni di desa Pakuweru Utara
8. Selesaikan Tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di desa Pandu
9. Segera direstribusi ke masyarakat petani tanah PTPN yang tidak berproduksi di desa Boyong Atas dan desa Tiniawangko, Minahasa Selatan
10. Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani desa Pungkol, Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20 persen dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria
11. Ketua/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membentuk pansus penyelesaian sengketa tanah
12. Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan Tap MPR nomor 9 tahun 2001 tentang Reforma Agraria.
(Hen)*