Viral !! Judi Gelper Berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Kota Bagan Batu Diduga Milik Aseng Kayu Terkesan Pembiaran Kepolisan Setempat

RIAU89 Dilihat

 

Rokan Hilir, Transparansi lndonesia.co.id  Viral, marak judi tembak ikan atau terkenal dengan sebutan Gelper dimana sangat meresahkan sekali. Seperti yang terdapat di Pojok belakang lantai satu New d’ Tone Family Karaoke ( MOMOYO ) Ice Cream & Fruit Tea yang terletak dijalan Lintas Sumatera Nomor : 829 Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir diduga milik Aseng Kayu terkesan pembiaran kepolisan setempat, hal itu di beberkan sumber terpercaya media ini.

“Gelper ini diduga di beck up oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisan setempat aktivitas judi tembak ikan ini diduga memberikan setoran kepada seseorang APH kepolisan sebagai pembeking yang memiliki relasi langsung dengan pemilik pengusaha judi tembak ikan,” ucapnya (23/9/2024)

Baca juga:  Kapolres Pelalawan tekankan netralitas kepada seluruh personil Polres Pelalawan pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Selain itu hal senada juga di beberkan inisial RI warga setempat ia menjelaskan, selain di beck up oknum polisi tempat perjudian ini dikawal lagi oleh beberapa orang preman guna meantisipasi adanya pemotretan oleh pihak pihak tertentu.

“Polres Rokan Hilir, melalui Polsek Bagan Sinembah sebagai pemilik wilayah hukum terkesan tidak melakukan pemberantasan ditempat perjudian ini sehingga penyakit masyarakat kian hari selalu bertambah kerena tidak digubris sama sekali oleh oknum kepolisian setempat,” tambahnya.

Lanjutnya, ia berpendapat diduga Kapolres dan Kasat Polres Rokan Hilir sengaja membiarkan penyakit masyarakat ini merajalela.

Padahal menurut ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur bahwa pemberian izin penyelenggaraan perjudian dilarang. Hal ini berlaku untuk semua jenis perjudian, termasuk perjudian yang diselenggarakan di kasino, tempat-tempat keramaian, dan lain-lain.

Baca juga:  Polsek Siak Hulu lakukan Cooling System Pilkada Damai Di Kegiatan Jumat Berkah

Ia mengungkapkan, ada beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur tentang perjudian, yaitu: Pasal 303 KUHP mengatur bahwa orang yang mengadakan main judi dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Lalu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa pelaku judi online dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00, tegas RI saat kami wawancarai.(Tim)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *