Satgas Kenegrian Kampar Minta KPK Geledah Kantor Bupati Kampar Terkait Dugaan HGU ‘Aspal’ Milik PT Tasma Puja

RIAU32 Dilihat

Dugaan Korupsi Terkait Kong Kalikong Legalitas PT Tasma Puja di Kabupaten Kampar, Satgas Adat Kenegrian Kampar Minta KPK Geledah Kantor Bupati Kampar Atas Dugaan HGU Aspal (Asli Tapi Palsu).

Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Satgas Kenegrian Kampar meyakini bahwa selama ini PT Tasma Puja sama sekali tidak memiliki izin HGU.

“Kami meyakini Tasma Puja selama ini diduga telah menipu rakyat dan menggarab lahan secara ilegal, sejak digarab selama lebih kurang 28 tahun merugikan negara puluhan triliun” kata Pebri Winaldi, dari Satgas Kenegrian Kampa, selasa malam.

Menurut Pebri lahan yang digarab mencapai lebih dari 3000 Hektar sama saja merampok kekayaan alam tanpa tersentuh hukum.

“Kami minta KPK menggeledah Kantor Bupati Kampar terkait izin PT Tasma Puja dan seluruh izin Perusahaan se Kabupaten Kampar, ada info bahwa mereka memporoleh rekom Bupati dengan cara melawan hukum” katanya.

Bukti kejahatan PT Tasma Puja menggarab lahan secara ilegal berdsarkan keterangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya yang mengeluarkan surat keputusan tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.

Dalam surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu  terungkap Tasma Puja menggarab lahan secara ilegal seluas 1.896.Ha lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan .

Lebih lanjut Pebri mengatakan bahwa Bos Tasma Puja di wilayah Riau dinilai telah merugikan keuangan negara hingga triliun rupiah.

“Bahwa dalam kasus ini akibat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Tasma Puja di wilayah Kampar, Provinsi Riau, yang tidak dilengkapi izinnya sebagaimana perundangan-undangan sehingga mengakibatkan keuangan negara dan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” katanya.

Kami meyakini jajaran Direktur Ketut dan manajemen PT Tasma Puja bisa dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan juga bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU” tegasnya.

Baca juga:  Polres Kampar Gelar Bakti Sosial Religi, Lakukan Goro di Masjid Nurul Iman Desa Kampar

Camat Kampa Diduga Jadi Makelar Alih Fungsi Lahan

Camat Kampa, Rahmad Fajri, dikabarkan tidak melibatkan Pemerintah Desa Kampar dalam proses pengalihan fungsi kebun PT Tasma Puja dari Hutan Produksi Konversi (HPK) ke Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Kampa.

Menurut informasi yang dihimpun, pengalihan fungsi kebun PT Tasma Puja seluas 900,25 hektar dalam proses pengalihan namun tidak melibatkan Pemdes Kampar. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengalihan fungsi kawasan hutan harus melibatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait, termasuk Pemdes setempat.

Masyarakat Desa Kampa mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengalihan fungsi kebun PT Tasma Puja. Mereka khawatir pengalihan fungsi ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan sumber daya alam di Desa Kampar.

Kepala Desa Kampa Erman Khairudin, mengatakan bahwa ia merasa tidak dihargai oleh pihak kecamatan karena tidak dilibatkan dalam proses peralihan fungsi tersebut.

“Saya merasa tidak dihargai, yang dirugikan itu sebenarnya bukan saya, tapi masyarakat banyak. Jadi kalau masyarakat menanyakan terkait hal itu saya tidak bisa menjawab,” ujar Erman Khairudin.

Menurut Erman, kawasan kebun yang kini tengah proses peralihan fungsi itu berada dalam wilayah Desa Kampar. Namun ia merasa ada yang janggal karena Pemdes Kampar tidak dilibatkan.

“Saya tidak dilibatkan, jadi ada yang janggal, ada yang aneh sedikit,” ucapnya.

Menurutnya, proses peralihan sudah dimulai 3 minggu yang lalu saat itu tim dari kementerian KLHK juga hadir.

Namun ia mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses tersebut karena tidak dilibatkan.

Ia berharap dalam proses tersebut Pemdes Kampar dilibatkan, sebab yang mengetahui wilayah tersebut adalah pemerintah desa.

Sementara itu, Camat Kampa Rahmad Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang terkait pelepasan Hak Pengusahaan Hutan (HPK) ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Balai Kehutanan.

“Yang jelas pak Camat tidak ada wewenang terhadap pelepasan HPK ke HPL. Yang punya wewenang itu balai kehutanan,” ujar Rahmad Fajri,melalui telepon selulernya.

Baca juga:  Terkait Dugaan 3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Lahan: Ini Kata Advokat Muda Kabupaten Kampar

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya diundang dalam proses pelepasan tersebut dan tidak memiliki hak untuk memutuskan.

Rahmad juga tidak mengetahui alasan mengapa desa tersebut tidak dilibatkan dalam proses pelepasan HPK ke APL.

“Terkait mengapa wali, camat, tapem dan lainnya, itu yang bisa menjawab hanya Balai Kehutanan. Gak berani saya bilang kenapa desa tidak dilibatkan mengapa ini tidak dilibatkan, tidak bisa saya jawab,” jelasnya.

Menurut Rahmad, proses pelepasan HPK ke APL ini masih berlangsung dan merupakan hak Tasma Puja.

“Ini masih proses, belum belumasih proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa HGU Tasma Puja awalnya masuk dalam kawasan HPK berdasarkan Tata Ruang 2018.

“Dulu Tasma Puja itu sudah HGU, tiba-tiba di undang – undang nomor 903 Tahun 2019 sebagai kawasan HGU nya Tasma Puja itu masuk dalam tata ruang HPK,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, dilakukan proses pelepasan HPK ke APL agar HGU Tasma Puja berstatus APL dan ada proses pelepasannya inilah yang lagi di proses itu,” sambungnya.

Rahmad menegaskan bahwa pelepasan HPK ke HPL ini bukan merupakan kebijakan dari pihak kecamatan, melainkan dari Balai Kehutanan.

“Jadi itu bukan dari pihak kecamatan, itu dari Balai Kehutanan. Apa hak dan kewajiban camat dalam proses ini yang bisa menjawab itu Balai,” ujarnya.

Rahmad menambahkan bahwa Kepala Desa juga telah dipanggil ke Kantor Camat untuk membahas proses pelepasan HPK ke APL ini.

“Kepala Desa Kampa juga sudah dipanggil ke Kantor Camat waktu itu Kades datang. Waktu itu ada surat dan sudah diterima dia surat itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa tim dari Balai Kehutanan telah turun ke lapangan untuk menentukan batas-batas wilayah yang akan dilepaskan dari HPK ke APL.

“Jadi tak dilibatkan seperti apa. kemarin yang ke lapangan itu adalah meletakkan patok mana yang posisi yang mau dilepas itu,” kata Rahmad. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *