Dihadapan Pengunjuk Rasa, Jeane Laluyan Sampaikan Hal Ini Terkait RUU PPRT

SULUT4680 Dilihat

SULUT, TI – Ratusan massa melakukan aksi damai atau unjuk rasa di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (17/9).

Massa aksi damai tersebut, menyampaikan aspirasi ke para legislator Sulawesi Utara dalam rangka mendesak agar RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, legislator Sulut langsung menemui massa unjuk rasa dan Srikandi Moncong Putih Jeane Laluyan bersama legislator lainnya duduk bersama di halaman kantor DPRD Sulut.

Dihadapan para pengunjuk rasa, Jeane Laluyan mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan ke DPR-RI agar segera mensahkan rancangan undang-undang PPRT menjadi undang-undang.

Baca juga:  Dugaan SPPD Fiktif Senilai Rp.12 Miliar, AMTI Desak APH Periksa Ex Anggota DPRD Sulut 2004-2009

“Kami akan membicarakan ini bersama teman-teman dan pimpinan DPRD dan akan membuat rekomendasi ke DPR-RI agar segera mensahkan rancangan undang-undang PPRT menjadi undang-undang,” ujar Jeane Laluyan dihadapan massa pengunjuk rasa.

Percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum (undang-undang) dapat menjadi landasan untuk mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Hal tersebut terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

Legislator Jeane Laluyan memang dikenal sangat pro rakyat, bahkan ketika beliau masih duduk di kursi Dekot Manado, sudah banyak aspirasi rakyat yang diperjuangkan oleh Jeane Laluyan. (T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *