Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Lukmansyah bungkam saat di pertanyakan wartawan soal ada salah satu penyelengara negara yang di maksud kades diduga main proyek.
Pesan terkirim pertanyaan, apakah seorang kades boleh menjadi pemborong proyek, bahkan berselang hampir satu minggu lamanya melalui chatingan whatsapp milik peribadi Lukmansyah, namun ia tidak mampu mengubris sama sekali hingga Senin (16/9/24).
Telah diberitakan sebelumnya proyek di Dinas Kesehatan Kampar pekerjaan UPT Puskesmas Batu Sasak kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar disinyalir tersentar tim awak media Cs. Sejatinya pembangunan UPT Puskesmas tersebut tanpa memasang papan nama proyek hal ini tentunya memicu skandal ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) selanjutnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008.
Usut punya usut disebut Warga pemborong proyek tersebut diduga seorang kades Kebun Tinggi Joni Antoni. Hal tersebut sontak mengundang kontroversial dikalangan masyarakat, ada yang meminta Joni Antoni mundur saja dari jabatannya. (Tim)