AMTI Ingatkan Kades Dan Lurah Terkait Penggantian PBP

JAKARTA, TI – Wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat ditunjukkan dengan berbagai program bantuan yang disalurkan dan menyentuh langsung ke kalangan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah dan mewujudkan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Salah satu jenis bantuan dari pemerintah pusat adalah bantuan pangan yang penyalurannya melalui badan urusan logistik (Bulog).

Dan lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) meningkatkan kepada pemerintah desa, kepala desa dan jajaran untuk patuh dan taat dengan melaksanakan sesuatu regulasi proses penyaluran bantuan pangan tersebut.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pemerintah desa jangan melakukan pergantian penerima bantuan pangan secara sepihak, harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

Karena, dijelaskan Turangan bahwa apabila ada kepala desa yang melakukan pergantian penerima bantuan pangan (PBP) secara sepihak dan tidak sesuai aturan pasti ada sanksinya.

“Kita akan terus kawal proses penyaluran bantuan pangan agar benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang termasuk dalam PBP sesuai dengan yang ada dalam Bast PBP,” ujar Turangan.

Baca juga:  CEP Minta Seluruh Kader Kerja Keras Demi Menangkan YSK-VICTORY

Dan berikut adalah hal-hal diperhatikan dalam penyaluran bantuan pangan melalui badan urusan logistik;

1. Nama PBP adalah yang sesuai tercantum dalam Bast PBP, tidak diperkenankan memberikan selain yang tercantum dalam Bast PBP , kecuali untuk penggantian dan perwakilan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Dilarang melakukan praktek bagi rata:
a. Beras dikemas ulang untuk kemudian dibagikan agar dapat menjangkau penerima yang lebih luas.
b. Dilakukan penggantian PBP pada alokasi bulan berikutnya dengan alasan untuk pemerataan (tidak sesuai dengan alasan penggantian).
3. Apabila dilakukan penggantian PBP, maka nama pengganti PBP tersebut sudah tetap untuk penyaluran alokasi berikutnya, tidak bisa diubah-ubah atau diganti-ganti lagi.
4. Alasan penggantian adalah:
a. Meninggal dunia
b. Pindah domisili
c. Dicatat lebih dari satu (1) kali
d. Tidak ditemukan alamatnya atau tidak ditemukan pada alamat yang terdata , dan/atau
e. Menolak menerima bantuan
f. Tidak memenuhi syarat sebagai PBP;
– aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah
– masyarakat yang telah memiliki penghasilan yang cukup dan mampu memenuhi kebutuhannya.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Dana Hibah Pilkada Belum Direalisasikan, Badan AD HOC Terancam Tak Terima Honorarium Tepat Waktu

Selanjutnya, apabila kepala desa bersama jajaran perangkat desa ingin melakukan pergantian penerima bantuan pangan, harus memahami dengan benar syarat dan ketentuan yang berlaku.

PENGGANTIAN PBP
PBP pengganti harus beralamat dilokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat PBP yang akan digantikan.

Alasan penggantian
1. Meninggal dunia
2. Pindah domisili
3. Dicatat lebih dari satu (1) kali
4. Tidak ditemukan alamatnya atau tidak ditemukan pada alamat yang terdata , dan/atau
5. Menolak menerima bantuan
6. Tidak memenuhi syarat sebagai PBP;
– aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah
– masyarakat yang telah memiliki penghasilan yang cukup dan mampu memenuhi kebutuhannya.

Dan syarat untuk PBP pengganti;
a. Anggota keluarga yang tercantum dalam satu (1) KK PBP yang meninggal.
b. Kepala rumah tangga perempuan.
c. Penyandang disabilitas
d. Pengangguran
e. Lansia
f. Keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan
g. Keluarga rawan pangan dengan yang belum menerima bantuan.
(T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *