Dikeluarkan PN Makassar, PYR-FAM Kantongi Suket Tidak Pailit

Minsel, Politik8665 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Salah satu berkas yang harus dilengkapi oleh bakal pasangan calon peserta Pilkada, adalah surat keterangan tidak pailit.

Surat keterangan tidak pailit, dikeluarkan oleh pengadilan negeri untuk keperluan kelengkapan dokumen setiap bakal calon peserta Pilkada.

Dan bakal pasangan calon Pilkada Minsel yang diusung oleh partai Golkar yakni Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie (PYR-FAM) telah mendapatkan surat keterangan tidak pailit.

Surat keterangan tidak pailit yang didapat PYR dan FAM dari pengadilan niaga pengadilan negeri Makassar yang berdasarkan hasil pemeriksaan register induk kepailitan, register induk PKPU, dan sistem informasi penelusuran perkara (SIPK) di pengadilan negeri Makassar.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Ketua KPU Sulut Yang Terkesan Tak Kooperatif Dengan Wartawan

Dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dua bakal calon tersebut yakni Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie dinyatakan tidak sedang pailit dan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga, PYR-FAM yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu terkait belum memiliki surat keterangan tidak pailit, dan sekarang suket tersebut telah dikantongi oleh PYR dan FAM.

Sehingga, bakal pasangan calon PYR-FAM telah memenuhi dokumen administrasi yang mengharuskan setiap bakal calon harus memiliki suket tidak pailit. (Hen)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *