Pelalawan, Transparansi lndonesia.co.id Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran mobil milik Samsul Simorangkir warga Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, jumat tanggal 30 Agustus 2024.
Dua pelaku pembakaran terhadap 1 Unit Kbm merk toyota Avanza Bm 1391 Cm warna hitam pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 02.00 Wib di perumahan Graha Pelalawan Blok B 5 No 4 yang sempat menghebohkan di kalangan masyarakat Pelalawan ini. pelaku merupakan inisial (TAP) warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan (DW) bertempat tinggal di Jalan Melati I Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kristopel Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dewi Anggraeni Sik dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pulbaket serta petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti terhadap kejadian pembakaran tersebut, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 02:30 wib tim mendapatkan informasi bahwa tersangka inisial DW sedang berada dirumah, lalu tim langsung menuju kerumah tersangka dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 helai baju loreng orange hitam, 1 helai baju loreng hijau hitam dan 1 pasang sandal jepit warna hitam yang diduga digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya dengan inisial TAP dan menggunakan SPM Merk Yamaha N-Max milik saudara TAP.
Kemudian pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 00:30 wib tim langsung menuju rumah pelaku inisial TAP dan langsung melakukan penangkapan terhadap TAP serta mengumpulkan barang bukti lainnya berupa sepatu warna putih, sweeter warna putih, dan 1 unit SPM Merk Yamaha N-Max yang digunakan oleh pelaku, dan lainnya.
Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati, yang mana berawal dari pelaku inisial TAP memiliki permasalahan dengan korban yang merupakan atasannya.
“Pelaku inisial TAP dulunya adalah karyawan PTSI yang bekerja sebagai Supir (Truk Trailer), dan korban adalah sebagai Atasannya, permasalahan berawal saat pelaku TAP melakukan kelalaian yang mengakibatkan Truk Trailer yang dikendarainya mengalami kecelakaan, sehingga terhadap permasalahan tersebut pelaku langsung mendapatkan Surat Peringatan SP3 dari Perusahaan, dan selanjutnya Pelaku TAP tidak masuk bekerja dengan memberikan surat sakit yang telah iya manipulasi, dan akibatnya berujung dengan surat pemecatan kepada pelaku di tempat kerja, dan atas pemecatan tersebut pelaku dengan insial TAP tidak terima dan sakit hati,”Jelas Kapolres.
Terhadap Pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan.(ROMI)