Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Aneh, proyek semenisasi jalan setapak berlokasi desa Muara Bio yang sedang berlangsung di tahun 2024 Pj desa Muara Bio Tarmizi berkelit tidak tahu.Hal ini di akui oleh Tarmizi.
“Saya tidak tahu, anggaran saya kurang jelas sebab di masa kepimpinan Kades lama,” ungkap Tarmizi.
Tarmizi mengatakan proyek jalan semenisasi di tahun 2023, ucapnya berpendapat. Jalan invitasi antar desa, tapi jalannya tidak bisa di pakai.
Tarmizi menjelaskan, pihak tidak tau menahu pengerjaan jalan setapak yang sedang dikerjakan di desa Muara Bio kecamatan Kampar Kiri Hulu baru baru ini.
“Kalau kita masih menjabat Pj baru delapan bulan. Karena dana investasi itu belum ada masuk selama saya menjabat Pj Desa Muara Bio, masalah nya belum ada masuk dana itu di tahun ini, baru kemarin kami rapat untuk mengajukan di tahun 2025 ini. Kalau kurang percaya cobalah tanya ke pihak investasi tu, ke kehutanan itu, sebab mereka yang mengeluarkan dana itu,”terang Tarmizi menjelaskan.
Berdasarkan informasi dari warga setempat proyek semenisasi setapak dikabarkan bersumber dari dana desa Muara Bio tahun 2024 diduga menelan dana sebesar Rp.178.000.000, banyak menuai komentar negatif dari masyarakat setempat.
Warga setempat menyebut, pengerjaan jalan setapak tahun 2024 dikerjakan asal aslan saja, tidak menutup kemungkinan pembangunan jalan setapak baru seumur jagung dikerjakan kondisinya sudah terlihat amburadul parahnya lagi semenisasi pembalut badan jalan setapak sudah mengelupas dan keliatan pasirnya.
Disisi lain disinyalir tidak tranparansi serta pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis perencanaan.
“Pengecoran jalan lebih banyak materialnya ketimbang semennya, ya wajarlah mengelupas ditimpa hujan,” kata sumber diminta dilindungi, kamis (22/8/2024).
Seharusnya pembangunan jalan setapak yang diinisiasi melalui uang rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tetapi malah sebaliknya hanya menuai kritikan dan kekecewaan para banyak warga kepada Penguna Anggaran (PA). Apalagi pengalokasian kegiatan fisik semenisasi tidak transparansi, ungkap sumber.
Hal ini tentunya instansi terkait perlu melakukan pengawasan yang signifikan, agar dapat mencegah adanya penyelewengan dalam penanganan pelaksanaan pembangunan dengan dibiayai uang negara dan telah menabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab di lokasi proyek tidak terpampang papan informasi.
“Di setiap pembangunan ( fisik ) harus mengutamakan kualitas, bukan malah dikerjakan asal jadi. Mutu proyek kami utamakan jangan baru dua tiga bulan tidak bisa fungsikan lagi,” ujarnya.
Maka dari itulah kami mewakili masyarakat Muara Bio, meminta kepada instansi terkait menanggapi secara serius temuan ini
sebab dipekerjakan setapak baru berlanjut terindikasi ada ajang korupsi oleh penguna anggaran.
(Tim)