Terkait Putusan MK, E2L; Kami Tetap Bersama MEP Dan Partai Golkar

Politik227 Dilihat

Sulut, TI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang ambang batas parpol dalam mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dan pasca putusan MK tersebut, bakal calon kepala daerah Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut (E2L) mengeluarkan statemen melalui platform media sosial miliknya.

Dikatakan E2L bahwa ia akan tetap bersama Micha Paruntu dari partai Golkar dalam menghadapi Pilkada Sulut.
Kami Partai Demokrat Sulut tetap bersama dengan MEP dari Partai Golkar,” begitu ujar E2L.

Diketahui MK baru saja mengumumkan perihal ambang batas parpol untuk mencalonkan kepala daerah, mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga:  Sah... Airlangga Berikan Surat Keputusan Kepada E2L-MEP Bertarung Di Pilkada Sulut
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca juga:  Show of Force Pendukung PYR-FAM Guncang Modoinding
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

 Dengan keputusan MK tersebut maka khusus untuk Pilkada Sulawesi Utara E2L melalui Partai Demokrat berdasarkan hitungan bisa mencalonkan Kepala Daerah walaupun tanpa parpol yang lain yang punya kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Namun Demikian Elly Lasut yang merupakan ayah dari anggota DPR-RI terpilih Hillary Brigitta Lasut (HBL) mengungkapkan bahwa Partai Demokrat Sulut akan tetap berjalan bersama MEP dari Partai Golkar Sulut untuk menghadapi Pilkada Sulut 2024. (T2)*
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *