Sulut, TI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang ambang batas parpol dalam mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dan pasca putusan MK tersebut, bakal calon kepala daerah Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut (E2L) mengeluarkan statemen melalui platform media sosial miliknya.
Dikatakan E2L bahwa ia akan tetap bersama Micha Paruntu dari partai Golkar dalam menghadapi Pilkada Sulut.
“Kami Partai Demokrat Sulut tetap bersama dengan MEP dari Partai Golkar,” begitu ujar E2L.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai berikut:
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
Dengan keputusan MK tersebut maka khusus untuk Pilkada Sulawesi Utara E2L melalui Partai Demokrat berdasarkan hitungan bisa mencalonkan Kepala Daerah walaupun tanpa parpol yang lain yang punya kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.