Sulut, TI – Kejaksaan Negeri Kota Bitung (Kejari Bitung) segera mengeksekusi para terdakwa kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kota Bitung.
Komitmen Kejari Bitung dalam memberantas koruptor yang menggerogoti uang rakyat terus ditunjukkan, dan kali ini kasus korupsi proyek pemecah ombak segera memasuki tahap akhir.
Dimana Kejari Bitung segera mengeksekusi terdakwa James Tondobala dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak.
Hal tersebut ditegaskan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH., MH.
“Eksekusi hukum ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi ini,” ujar Yadyn Palebangan pada Senin (19/8/2024).
Yadyn Palebangan diketahui merupakan Jaksa yang pernah menangani perkara Jiwasraya, Asabri dan Duta Palma serta pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskannya bahwa eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI mengharuskan pelaksanaan eksekusi tanpa penundaan.
“Kita memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan dengan tegas. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Yadyn.
Dia juga menambahkan bahwa kewenangan eksekusi ada pada jaksa sebagai eksekutor, dan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Kasus korupsi proyek pemecah ombak di Wangurer, Bitung, yang terjadi pada tahun 2008, telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Proyek yang awalnya direncanakan untuk melindungi wilayah pesisir Bitung dari erosi dan kerusakan akibat gelombang laut ini, tidak terealisasi dengan baik karena adanya korupsi.
Kajari Yadyn juga mengungkapkan bahwa saat ini tim Kejari Bitung sedang berkoordinasi dengan pihak terkait di Jakarta untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. “Teman kita sedang koordinasi di Jakarta terkait eksekusi ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini sudah berjalan lama dan telah mencapai titik akhir dengan vonis yang mengikat.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Bitung berharap dapat memberikan efek jera serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang melanggar hukum, apalagi yang merugikan negara, akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan langkah dari Kejari Bitung tersebut mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan apresiasi terhadap kinerja Kejari Bitung yang segera mengeksekusi terdakwa kasus pemecah ombak di kota Bitung.
“Salut dan apresiasi kepada Kejari Bitung, lama kami bersuara terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak di kota Bitung, hal tersebut demi tegaknya hukum dan akhirnya telah didengar oleh pihak APH dalam hal ini Kejari Bitung,” ujar Turangan. (T2)*