KAMPAR, Transparansi lndonesia.co.id Seorang pelaku AD (39) warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru diringkus Satnarkoba di pondok-pondok di Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang, tepatnya di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.00 Gram.
Awalnya pelaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bawah ada pelaku yang mencurigakan di pondok-pondok di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
Setelah itu, Tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar. Pelaku sedang duduk di bawah pondok dan ia ditangkap.
Saat digeledah ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di bawah pondok tempat duduk pelaku.
Saat di introgasi pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HEdi Jundul Baru Kota Pekanbaru.
Hal ini benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Benar pelaku kita tangkap saat berada di bawa pondok-pondok dan ia bersama barang bukti kita bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku kita lakukan tes urine dan Positif (+) Methamphetamin. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era.(ROMI)