Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Oknum Satpol PP Kabupaten Kampar melarang wartawan meliput informasi seputar Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (14/08/2024).
Tindakan oknum Satpol PP ini membuat para wartawan di Kabupaten Kampar merasa kecewa, karena berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu Wartawan yang ada di Kabupaten Kampar Firdaus menjelaskan, pas hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 79 waktu acara sedang berlangsung datang lah wartawan ingin meliput acara Hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 79 di lapangan merdeka Bangkinang Kabupaten Kampar.
Tiba-tiba oknum satpol PP yang lagi bertugas di acara tersebut menghalangi untuk menggambil gambar lebih dekat.
Lebih lanjut Daus mengatakan, ketika wartawan ingin mengambil gambar lebih dekat, di hadang oleh petugas keamanan yang di duga anggota sat pol PP kabupaten Kampar.
“Wartawan tidak boleh masuk meliput kata satpol PP yang lagi bertugas di acara hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 79 itu.
Kejadian ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam demokrasi,”kata daus
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kasat Pol PP Kabupaten Kampar terkait insiden tersebut.
(ROMI)