Tiga Calon Petahana Di Sulut, Terancam Didiskualifikasi

Uncategorized1696 Dilihat

Sulut, TI – Tiga bakal calon kepala daerah (Bupati/Walikota) di Sulawesi Utara yang merupakan petahana terancam didiskualifikasi dari perhelatan Pilkada.

Mereka adalah Carol Senduk (Tomohon), Maurits Mantiri (Bitung) dan Joune Ganda (Minahasa Utara).

Kabar memilukan datang dari arena Pilkada serentak di Sulut. Tiga petahana di Sulut yakni Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara), Caroll Senduk (Walikota Tomohon) dan Maurits Mantiri (Walikota Bitung) yang selama ini digembar-gembor akan kembali bertarung diperkirakan bakal gugur atau diskualifikasi.

Ketiganya terancam tidak bisa mengambil bagian dalam pencalonan bupati/walikota karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Adapun yang menjadi penyebab ancaman diskualifikasi yakni mereka terbukti melakukan rolling pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon Kepala Daerah yaitu 22 September 2024 nanti.

Alih-alih memperkuat sumberdaya pemerintah, rolling itu malah menjadi senjata makan tuan.

Rolling Pemkab Minut 

Bupati Joune Ganda melakukan rolling jabatan pada tanggal 22 Maret 2024. Rolling tersebut menyasar sedikitnya 128 Pejabat Eselon III dan IV. Dengan kebijakan rolling ini, Joune Ganda terbukti masuk perangkap PKPU yang melarang kebijakan rolling dan ancaman pembatalan calon kepala daerah. Naas bagi Pemkab Minut, Edaran Mendagri turun tanggal 29 Maret 2024. Langkah berani Joune Ganda dilanjutkan pada tanggal 3 Juni 2024. Rolling itu berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara nomor 821/BKPSDM/06/VI/2024.

Tercatat ada 5 pejabat eselon III yang saling bergeser jabatan dalam kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah, Novly G Wowiling ini. Sekdakab Minut beralasan rolling ini sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, barulah kita kegiatan ini (Pelantikan). Dan hari ini ada lima pejabat eselon tiga yang kita lantik,” kata Wowiling, usai pelantikan pejabat 3 Juni 2024.

Selain melantik 5 pejabat eselon III, Pemkab Minut juga menonaktifkan Johanes JAC Katuuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan digantikan oleh Steven Tuwaidan (Pelaksana Harian) yang juga adalah Kepala Inspektorat Minut.

Ada juga pembacaan SK definitif yang mencakup kurang lebih 36 nama abdi negara.

Dari 54 ASN yang dilantik dalam jabatan baru terdiri dari 47 Esalon III dan IV, serta 5 Kepala UPTD Puskesmas dan 2 Kepala Sekolah.

Rolling Pemkot Bitung 

Rolling Pemkot Bitung digelar pada 22 Maret 2024. Namun demikian dalam sebuah sesi wawancara, Kaban BKPSDM Kota Bitung Forsman Dandel mengatakan, rolling tersebut tidak masalah karena Surat Keputusan (SK) Rolling sudah terbit tanggal 21 Maret. Jika merujuk pada tanggal penerbitan SK, maka Nasib Maurits Mantiri praktis akan lebih aman. Karena menurut pejabat Pemkot Bitung, rujukan yang legal adalah tanggal SK bukan tanggara seremoni pelantikan pejabat.

Baca juga:  PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

Rolling Pemkot Tomohon

Rolling Pemkot Bitung digelar pada tanggal 21 dan 22 Maret 2024 di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Walikota Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs O D S Mandagi dan Kepala BKPSDM Daerah Kota Tomohon Jonson Liuw.

Rolling pemerintahan Caroll Senduk ini menjadi senjata makan tuan, karena terbaca jelas melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sekot Tomohon Edwin Roring bahkan sempat dituding sebagai pihak yang sengaja menjebak Walikota Caroll Senduk di isu rolling tersebut. Ada indikasi melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI termasuk indikasi tak mengantongi izin tertulis Mendagri Tito Karnavian.

Edaran Mendagri

Keputusan rolling tiga kepala daerah itu disinyalir karena tafsir hukum yang terlalu melenceng dari Edaran Mendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Namun, penting untuk dipahami bahwa salah satu point dari surat tersebut adalah mengingatkan kepada kepala daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati untuk tidak melakukan rolling pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Ayat lima dalam ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar aturan yang di maksud maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi pemilihan umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Adapun Peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024, Pasal 71 ayat 2 menyatakan sebagai berikut;

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat 3;

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Baca juga:  Dandrem 031/Wira Bima Memberikan Motivasi kepada Siswa Siswi di SMAN 4 Pekanbaru

Kemudian sanksinya ada di ayat 5 sebagai berikut;

Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, maka Joune Ganda, Maurits Mantiri dan Caroll Senduk jelas tidak bisa maju Pilkada. Ketiga harus sayonara lebih awal ke public dan pendukung masing-masing.

Terpisah, pengamat hukum dan politik Sulut Haryanto SIP memperingatkan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu agar extrateliti dan cermat memverifikasi berkas pencalonan Joune Ganda, Caroll Senduk dan Maurits Mantiri.

Sekalipun pencalonan tiga bupati itu masih dalam wacana karena belum mendaftarkan diri ke KPU, Haryanto mmengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak mengambil resiko terlalu dalam.

Yurisprudensi

Haryanto menjelaskan, hal yang mengenai pembatalan calon sudah ada yurisprudensi di Indonesia. Itu tampak dalam kasus yang dialami Bupati Boalemo pada Pilkada lima tahun lalu. Mahkamah Konstitusi (MA) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menerbitkan putusan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pasangan calon bupati-wakil bupati Rum Pagau-Lahmudin Hambali.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor. 570 K/TUN/Pilkada/2016 Tahun 2017, gugatan dari pasangan calon bupati Darwis Moridu, yang menggugat SK Penetapan calon oleh KPU Boalemo. “Sejak KPU Boalemo menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Boalemo, ada dua pihak yang menggugat KPU,” kata Salahudin Pakaya, selaku kuasa hukum KPU Boalemo.

Mahkamah Agung (MA) mencoret petahana Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai calon Bupati Boalemo, Gorontalo di Pilkada 2017 lalu. Penyebabnya, Rum sewenang-sewenang menggunakan jabatan untuk memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak. .

Kasus ini bermula saat Darwin Moridu-Anas Jusuf mendaftar calon Bupati/Wakil Bupati Boalemo dari jalur perseorangan. Pasangan tersebut mengantongi 10 persen dukungan dari jumlah pemilih di Kabupaten Baolemo.

Mereka harus berhadapan dengan dua pasangan lain, yaitu bupati-wakil bupati petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali dan Uwes Amir Abubakar-Buyung Paluhuluwa.

Dengan yusprudensi putusan MA mengenai penyimpangan petahana, Haryanto yakin pencalonan Joune Ganda, Caroll Senduk dan Maurits Mantiri adalajh sebuah kesia-siaan di gelanggang Pilkada.

“Semua tergantung ketegasan penyelenggara Pemilu. Yang jelas yurisprudensinya ada,” pungkas Haryanto. (T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *