SULUT, TI – Dugaan kasus SPPD Fiktif anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2009 terus menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM.
Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang getol menyoroti kasus tersebut.
Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya menduga beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2009 terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut.
Maka dari itu, ia meminta agar aparat penegak hukum memiliki keberanian untuk memanggil dan memeriksa sejumlah nama mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dugaan SPPD fiktif dengan nilai sebesar Rp.12 Miliar merupakan kasus yang menjadi perhatian serius dan harus menjadi atensi aparat penegak hukum.
Dikatakan Turangan pula, bukti beberapa surat perintah perjalanan dinas beberapa anggota DPRD Sulut, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut ternyata fiktif.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut ternyata SPPD dari beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 ternyata fiktif, dan uang yang diambil dengan alasan melakukan tugas perjalanan dinas ke luar daerah Sulawesi Utara ditahun 2008 adalah sebanyak Rp. 12 Milliar,” kata Tommy Turangan.
Dan dalam penyelidikan oleh Polda Sulut terkait kasus tersebut, dijelaskan Turangan telah pula ditetapkan tersangka yakni mantan sekretaris DPRD Sulut dan Bendahara.
Selain itu, LSM-AMTI juga meminta agar Polda Sulut dapat melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009.
Disebutkan Turangan beberapa nama mantan anggota DPRD Sulut yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif tahun 2008 antara lain Syacrial Damapolii, Abid Takalamingan, Sahrul Poli, Jones Rumangkang, Steven Kandow, Frangki Wongkar, James Sumendap, Tonny Kaunang, Benny Rhamdani, Jemmy Lelet, Adwin Eman dan Rudy Waney.
“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar APH dapat memanggil dan memeriksa sejumlah ex anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 yang diduga terlibat SPPD fiktif senilai Rp. 12 Miliar, kasus ini harus dituntaskan dan disampaikan ke publik,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*