MINUT, TI – Anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, tujuannya adalah untuk membiayai berbagai pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur.
Namun, dalam proses pengelolaan dana desa tak sedikit kepala desa yang tersangkut korupsi oleh karena tergiur dengan besarnya dana desa yang masuk ke rekening desa.
Penyelewengan dana desa sering terjadi di desa-desa penerima manfaat anggaran dana desa sehingga sang kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa.
Namun, pada proses pengelolaan dana desa tahun 2023 terindikasi adanya penyelewengan pada pekerjaan fisik yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Dan hal tersebut langsung menjadi perhatian dan sorotan lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kabar beredar tentang adanya indikasi korupsi pada pekerjaan fisik yang didanai melalui anggaran dana desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat.
Menurut Turangan, bahwa dugaan korupsi tersebut sebagaimana adanya temuan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang terdapat pada beberapa item pekerjaan fisik.
Aktivis yang dikenal vokal tersebut mengatakan agar hal tersebut dapat menjadi atensi dari aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyelidikan.
“Hal-hal seperti ini harus disikat tuntas, jangan biarkan uang negara masuk ke kantong-kantong pribadi, korupsi harus diberantas,” ujar Turangan.
Ia pun meminta agar pihak kejaksaan dapat mengusut temuan tersebut, dan menghukum siapapun yang terlibat.
“APH agar secepatnya dapat mengusut adanya temuan kerugian uang negara mencapai ratusan juta rupiah pada pengelolaan dana desa Paputungan tahun 2023, tangkap dan hukum siapapun yang terlibat,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*