SULUT, TI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020.
Dana PEN dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Utara yakni RSUD Provinsi Sulut (ODSK), RSJ Ratumbuysang dan RS Mata.
Selain itu, untuk proyek fisik seperti jalan lingkar dan infrastruktur penunjang program strategis nasional seperti KEK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Utara, Clay J Dondokambey mengungkapkan total hutang PEN Sulawesi Utara Rp 1.4 triliun.
“Itu meliputi pokok pinjaman dan bunga yang harus dilunasi hingga tahun 2029,” kata Clay dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Sulut tahun 2025 di DPRD Sulut.
Ia menjelaskan, rincian hutang PEN Sulawesi Utara, tahun 2020 sebesar Rp 244 miliar; tahun 2021 Rp 214 miliar.
Tahun ini, Pemprov Sulut wajib mengembalikan pokok serta bunga sebesar Rp 859 miliar.
Sisanya, akan dilunasi secara mengangsur hingga tahun 2029. Kata Clay, cicilan tahun 2025 sebesar Rp 185 miliar.
“Jika ditambah bunga, cicilan Rp 205 miliar untuk tahun depan,” katanya.
Menurut dia, skema pembayaran dan besaran cicilan ke pemerintah pusat akan berubah.
Hal itu seiring kebijakan restrukturisasi oleh Kementerian Keuangan.
“Bisa jadi akan ada pengurangan, besaran cicilan berkurang,” katanya lagi.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen mengungkapkan, pinjaman Dana PEN digulirkan dalam rangka pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19.
“Fasilitas yang dibangun mulai beroperasi. Pendapatan dari sarana rumah sakit ini bisa dialokasikan untuk pembiayaan pengembalian,” katanya.
Sementara, Anggota Banggar, Amir Liputo mengungkapkan, besaran hutang itu cukup fantastis.
“Karena itu hutang, wajib bayar,” kata Liputo.
Ia berharap, Pemprov Sulut mampu memaksimalkan potensi daerah.
“Sumber pendapatan potensial harys dimaksimalkan. Sebab kita punya kewajiban hutang,” kata politisi PKS dari Manado ini.
Sementara, anggota Banggar lainnya, Ayub Ali Albugis meminta Pemprov Sulawesi Utara bisa mengindentifikasi potensi daerah yang bisa menjadi primadona pendapatan asli daerah.
“Kira-kira apa lagi yang bisa Pemda kebut agar pemasukan bisa variatif. Jangan hanya bergantung pada pajak retribusi,” kata legislator PAN ini. (T2)*