Riau, Transparansi indonesia.co.id Rabu, 24//07/2024- Sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMMPL- Kampar), Gemantara Raya dan Lembaga Pengkaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melaporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera (PT.TJS) ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cg Tim Yustisi Kabupaten Kampar melalui surat Nomor: 31/B/GMMPL/VII/2024 pada tanggal 8 Juli 2024 yang lalu.
Laporan dilayangkan oleh GMMPL, Gemantara Raya dan LPPDM ke Kantor Satpol PP melalui tim gabungan) tim yustisi terdiri dari semua dinas terkait dugaan kegiatan pembuangan limbah dumping yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 13 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No. 8 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan Lebih mirisnya lagi di PT. Tenang Jaya Sejahtera diduga masih memberikan upah harian kepada pekerja di bawah ketentuan Undang- Undang dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Satpol PP Kab. Kampar, Arizon membenarkan adanya pengaduaan dari masyarakat kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera, atas pengaduan tersebut kita sudah memanggil pihak perusahaan pada hari Rabu (17/07/2024) untuk memberikan klarifikasi atas isi pengaduan tersebut, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut, Dan tidak memberikan konfirmasi/klarifikasi. ucap Kasatpol PP kepada Tim Media.
Atas ketidak hadiran pihak perusahaan untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya tanpa alasan akhirnya Tim Yustisi Satpol PP turun ke lokasi perusahaan di Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut, Senin (22/07/2024).
Dilokasi Tim bertemu dengan Wakil Direktur An. Candra dan Kepala Produksi An. Suyoto, “sementara dari pihak Tim Yustisi Satpol PP selaku penegak Perda hadir diantaranya : Kabid Gakda: Datuk sawir, Kasi Penyidik: Zulhendri, Tiga (3) Staff Gakda diantaranya Zulhevis.SH, Samsir alam, Apdul Hadi saputra dan Humas Pol PP Kabul Satonsa.
Dari hasil pertemuan dan pembicaraan dengan pihak perusahaan bahwa ketidak hadiran pihak perusahaan terhadap surat panggilan beberapa waktu yang lalu dikarnakan belum ada izin dari kantor pusat yang berada di Karawang Prov. Jawa barat, terhadap dokumen perizinan pihak perusahaan minta waktu 2 hari yang akan dikirimkan dalam bentuk pdf. Dan untuk pengecekan kelapangan pihak perusahaan meminta waktu untuk izin perusahaan, setelah dapat izin nanti baru dipersilahkan.
Menanggapi hal tersebut Muhamad Rio menduga banyak modus dan alibi serta alasan pihak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar diduga kuat takut boroknya ketahuan. Jelas dalam Vidio yang kita miliki adanya titik koordinat lat-long kata memiliki izin tapi kok takut, info bahwa plent 2 tenang jaya sudah beberapa tahun tak bisa keluar izin bahkan struktur dan teknis tahan tidak sesuai hal itu terungkap dari surat yang di keluarkan pupr Kampar, tetapi banyak 2 sudah bangunan gudang dan diduga jadi tempat lokasi lahan menimbun limbah.
Terkait adanya isu dugaan mengasnamkan dan membawa bawa sebagai putra daerah, Anak Tokoh Melayu Riau “Rio” Ingatkan Wakil Direktur PT. TJS kampar Tak Usah Bawa² Identitas Putra Daerah, Putra Daerah Tidak Mungkin Jadikan Limbah Tanah Timbun & Buang Limbah Cair Ke Lubang merusak alam lingkungan.
Sebagaimana Tunjuk Ajar Melayu” Alam Lingkungan”
Kalau Terpelihara Alam Lingkungan
Banyak Manfaat Dapat Dirasakan
Ada Kayu Untuk Beramu
Ada Tumbuhan Untuk Ramuan
Ada Hewan Untuk Buruan
Ada Getah Untuk Faedah
Ada Buah Membawa Berkah
Disitu Dapat Tempat Bersandar
Disitu Dapat Membuang Lapar
Disitu Adat Dapat Di Dengar
Makan Jangan Menghabiskan
Minum Jangan Mengeringkan.
Sambung “Rio” jika Wakil Dirut PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar putra Daerah Riau tentu ia menjaga Riau bukan bekerjasama dengan merusak alam lingkungan Riau. Membawa bawa nama Putra Daerah berdalih berlindung untuk menutupi kebobrokan yang terjadi. “Ucapnya”.
Ditempat terpisah Datuk Jalelo Ahmad Jais.Spd memberikan Untimatum terhadap pihak perusahaan dan wakil direktur PT.Tjs Plant Kampar tentang lingkungan bisa menjadi satu di antara cara untuk menyadarkan kembali umat manusia terhadap pentingnya hidup harmonis dan seimbang dengan alam.
Jadi anak Melayu Riau selalu menjaga kebersihan dan ke indahan alam dan belum ada rasanya putra Riau yang merusak dan pencemaran lingkungan
Alam yang begitu kaya memberikan banyak hal bagi kehidupan semua makhluk. Namun, kebiasaan dan pola hidup manusia justru kerap memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan di mana kita tinggal.
Jadi kami sebagai pemangku adat di suatu daerah disampai kan kepada PT TJS Kampar yang mencemari lingkungan,
Putra daerah tidak ada membuat limbah, tanah timbun. Dan buang limbah cair ke lubang,
Kami selalu menjaga kebersihan lingkungan kami dan untuk kesehatan anak cucu keponakan kami.
Air adalah sumber kehidupan, air yang bersih adalah sumber kesehatan.”
“Kerusakan alam bukan terjadi pada putra daerah, tapi karena oknum yang tidak bertanggung jawab”
“Menjaga lingkungan bukan hanya angan-angan, tapi tindakan kami.”
“Jagalah lingkunganmu tetap bersih untuk sebuah kehidupan yang sehat.”
Lanjut kami tidak bisa menghendel jika sanak saudara anak kemanakan kami turun ke jalan dalam aksi damai, kita tidak mau hal hal seperti itu terjadi, dan disini kami meminta Bupati Kampar untuk bisa bertindak tegas terhadap perusahaan PT.TJS Plant kampar dan jika tidak ada ketegasan jangan salahkan kami jika akan ada aksi damai turun kejalan, tegas Datuk jalelo
(Tim )