KAMPAR, TI – Kejaksaan Negeri Kampar telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus penerimaan guru bantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Salah satu yang telah diperiksa oleh Kejari Kampar adalah Yusri yang merupakan mantan Sekda Kampar dan juga sebagai staf ahli bidang pemerintahan Kabupaten Kampar.
Kasus korupsi penerimaan guru bantu tahun 2021 terus menjadi perhatian sejumlah LSM dan salah satunya LSM-AMTI yang memberikan apresiasi kepada Kejari Kampar karena telah memeriksa sejumlah yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa pihaknya sangat merespon baik pihak Kejari Kampar yang telah memeriksa oknum Yusri yang merupakan mantan Sekda Kampar yang menurutnya disinyalir terlibat dalam kasus penerimaan guru bantu.
“Yusri selaku mantan Sekda Kampar telah diperiksa oleh Kejari Kampar, dan seharusnya setelah memeriksa sejumlah pihak dan oknum yang diduga terlibat, maka pihak Kejari Kampar sudah mengumumkan tersangka dalam kasus ini, jangan masyarakat dibuat bingung dan bertanya-tanya sampai dimana penanganan dan pemeriksaan kasus tersebut,” ujar Turangan.
Dikatakan Tommy Turangan bahwa pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh Kejari Kampar kaitannya dengan SK Kumulatif.
Dimana oleh Turangan menjelaskan ada data yang didapatkan bahwa SK komulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir.
SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati, didalam surat aslinya kan harus ada paraf dari Sekda dan Kabag Hukum.
Selain sebagai Sekda, ternyata Yusri juga menjabat sebagai koordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait penggunaan dana bantuan keuangan.
Maka dari itu, LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar pihak Kejari terus mendalami akan kasus tersebut, karena telah menimbulkan kerugian uang negara, dan apabila telah lengkap berkas agar segera ditetapkan siapa tersangka.
“Pihak Kejari Kampar jangan seperti masuk angin dan terkesan mendiamkan kasus ini, sebagai lembaga anti rasuah tentunya LSM-AMTI akan terus mengawal kasus ini, pihak Kejari harus berani menetapkan tersangka siapapun dia yang terbukti terlibat harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di republik ini,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*