Buntut Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan, Tim Kuasa Hukum : Kita Akan Laporkan !!!

RIAU318 Dilihat

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Sering kali kita mendengar tentang adanya intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas di lapangan ataupun berita yang sudah di naikkan.

Kebebasan pres merupakan hal yang penting untuk menjamin hak atas mendapatkan informasi dan hak untuk menyebarluaskannya Dalam kerangka hukum nasional.

Hak tersebut di jamin dalam konstitusi Indonesia yaitu berada di pasal 28E serta di pasal 28f UUD 1945 dan 14 UU NO 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia UU 40 / 1999 tentang pers juga menyebutkan bahwa dilarang menghalang-halangi jurnalis saat meliput atau mencari Berita.

Maulana Syaifurrasyid., S.H. selaku Tim Hukum dari media online kanalnusantara.com sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oknum diduga pemilik Galian C dusun Kampung Godang desa Pulau Lawas Bangkinang terhadap jurnalisnya.

“Saya harap tindakan seperti ini tidak terjadi lagi, juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terkait dugaan pengacaman dan tindakan menghalangi tugas liputan terhadap wartawan dan agar jangan terulang kepada jurnalis atau wartawan yang lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Kampar Cek Bahan Pokok di Wilayah Bangkinang Kota

Maulana Syaifurrasyid., S.H. men determinasi untuk kita ketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)” ucap Maulana., S.H mantan Korwil Riau Ikatan Senat Hukum Indonesia.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Baca juga:  Humanis Dan Kedekatan Polsek Xlll Koto Kampar Tebar Senyum Ditengah Masyarakat

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya.

Terkait langkah hukum maulana menyampaikan, akan membuat laporan di polres Kampar apabila dalam 3×24 jam tidak ada itikad baik dari pengusaha tersebut.

“Ya, kita akan membuat laporan di kepolisian terkait dugaan intimidasi serta pengancaman yang di lakukan oleh salah satu pengusaha galian c tersebut, kemungkinan hari senin tanggal 8 juli 2024 kita akan buat laporan, bukti bukti sudah kita kumpulkan berikut juga saksi, namun kita masih membuka ruang adanya itikad baik terduga yang melakukan intimidasi dan pengancaman tersebut” tukas Maulana Jumat 5 Juli 2024.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *