LSM AMTI Kutuk Keras Oknum Pengusaha Galian C Inisial F Dan Bakal Melaporkan Ke Pihak Berwajib

RIAU263 Dilihat

Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Adanya intimidasi dan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengusaha Quarry ilegal di desa Pulau Lawas Bangkinang dimana telah diberitakan oleh Tim Jurnalis media online Kanalnusantara.com sontak mendapat perhatian khusus dari kalangan berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua LSM AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia) Tommy Turangan SH.

Turangan mengutuk keras perilaku oknum pengusaha Quarry ilegal inisial F, kesannya sudah berani mengancam wartawan di Kampar.

“Saya mengutuk keras oknum pengusaha galian C ilegal. Tidak sewajarnya wartawan di ancam, ini negara hukum apalagi wartawan telah bekerja sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sesuai dengan tupoksinya jurnalis/wartawan untuk mencari Informasi, mengembangkan informasi melalui proses investigasi, konfirmasi dan klarifikasi untuk dikemas sehingga menjadi pemberitaan yang di sajikan untuk publik,,”ucap Turangan.

Baca juga:  Gazebo di Danau Rusa Goghak. Ini Kata Warga Kecamatan Xlll Koto Kampar

Atas kejadian ini, pihaknya juga meminta keseriusan sekaligus mendesak agar pihak Polres Kampar membasmi dan menutup kegiatan praktek galian C ilegal yang bertentangan melanggar hukum terkhusus keberadaannya di dusun Kampung Godang desa Pulau Lawas Bangkinang.

“kami meminta Kapolres Kampar harus berani melakukan penertiban praktek galian C ilegal ini, tak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Turangan.

Selain itu sembari menutup pihaknya telah juga berkoordinasi dengan Kuasa hukum media online kanalnusantara.com selanjutnya akan melaporkan inisial F kepihak berwajib atas dugaan pengancaman terhadap redaksi Pewarta kanalnusantara.com
sebagai mana diatur dalam UU 1/2023 Pasal 449.

Baca juga:  Pengabdian dan Profesi : Profil AKP Viola Dwi Anggreni, Kasat Lantas Polres Kampar

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *