Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Polres Minsel) menggelar apel pagi yang dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024 bertempat di halaman utama Mako Polres Minsel dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus SIK., MH.
Dalam arahannya, Kapolres AKBP Feri Sitorus kembali menegaskan tentang pemberantasan judi online (Judol).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Feri Sitorus menegaskan jajarannya untuk tidak terlibat praktek judi online.
Karena, dikatakan Feri Sitorus bahwa apabila kedapatan dan coba-coba melakukan praktek judi online pastinya akan berhadapan dengan hukum.
“Selaku pimpinan, kembali saya ingatkan jangan ada personel yang terlibat atau melakukan praktek judi online. Yang masih coba-coba, nanti akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Kapolres Feri Sitorus.
Selanjutnya, usai memberikan arahan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan handphone (HP) masing-masing personel untuk memastikan setiap HP personel tidak ada aplikasi judi online.
“Seksi Propam bantu dalam kegiatan pemeriksaan ini. Kita periksa satu persatu, yang ditemukan memiliki aplikasi judol, di data dan proses,” ujar Kapolres sebelum melakukan pemeriksaan.
Diungkapkan Kapolres, praktek judi online merusak mentalitas, menganggu kinerja serta berpotensi menciderai institusi Polri dan berdampak negatif bagi keharmonisan keluarga.
“Pertebal keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semangat dan disiplin dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, jaga soliditas serta cintai keluarga di rumah,” tambah Kapolres. (red)*
Sumber/Humas Polres Minsel