Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Terendus kabar tak sedap, kabar ini seorang wanita berkerudung di kabupaten Kampar masih berstatus istri orang di duga nekat ingin menikah lagi dengan pria lain.
Sungguh di sayangkan meski berhijab menandakan muslim wanita ini tega mengkhianati suaminya karena di duga ingin nikah sirih dengan pria lain.
Saat kami mewawancarai Wardi selaku suami sah Wati ia menjelaskan, rumah tangganya memang mengalami cekcok alias tidak baik baru baru ini.
Dijelaskan Wardi, ia bang, kemaren rumah tangga kami mengalami cekcok sempat terjadi KDRT karena ada penyebabnya, kakak istri saya melaporkan saya ke Polsek Kampar saya sempat dipenjara selama 2 bulan di Polsek Kampar, akui Wardi.
Lebih jauh Wardi mengungkapkan, meskipun demikian kami masih sah suami istri. Memang istri saya menggugat cerai di pengadilan agama Bangkinang dan saat ini masih dalam proses persidangan sudah 4 kali sidang dan putusan hakim belum memutuskan kami untuk sah cerai.
“Saya selaku suami sah istri Wati merasa tidak terima dengan adanya dugaan istri saya menikah lagi, mungkin dalam waktu dekat akan saya laporkan, Wardi mengecam.
Di sisi lai pewarta mencari kebenaran yang di sampaikan Wardi.
Salah seorang warga kecamatan Salo kabupaten Kampar saat di temui media ini sebut saja Buya bukan nama asli. Pihaknya mengatakan, ada sepasang kekasih yang ingin di nikahkan secara siri ya itu Wati dan pasangan bernama Idas.
Kata Buya , saya tidak mau ambil resiko otomatis saya menanyakan dahulu status pihak perempuan dan dan laki-laki nya.
“Ternyata pihak Wati usut punya usut lebih detail mengenai statusnya ternyata masih sah istri Wardi,” tandas Buya.
Merujuk pada undang-undang 1/2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan.
Kemudian Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi.
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.(Tim)